Senin, 25 November 2024 WIB

AKBP Arie Paloh Pimpin Apel Operasi Zebra Toba 2024,14 Hari kedepan Patuh Lalu Lintas Taati Aturan Berlaku di Kabupaten Madina

Administrator - Selasa, 15 Oktober 2024 17:12 WIB
AKBP Arie Paloh Pimpin Apel Operasi Zebra Toba 2024,14 Hari kedepan Patuh Lalu Lintas Taati Aturan Berlaku di Kabupaten Madina
Madina |sumut24.co -

Baca Juga:

Operasi Zebra Toba 2024 Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Pelanggar lalu lintas (Lalin) bakal dilakukan tindakan langsung (Tilang).

Operasi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara di Kabupaten Madina harus menaati aturan yang diberlakukan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Famda Egga Prasnanda menyebut, operasi Zebra merupakan operasi yang dilaksanakan rutin sekali dalam setiap tahunnya.

Sebelum melakukan tilang, Famda mengatakan, pihaknya dahulu akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengendara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.

"Sosialisasi, edukasi tetap kita kedepankan dalam melakukan operasi zebra. Kami berharap pengendara semakin taat dalam berlalu lintas, seperti memakai helm, tidak ugal-ugalan," katanya.

Famda menyebut keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas pada saat operasi berlangsung hingga setelahnya.

Diketahui, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pagi tadi memimpin apel Operasi Zebra Toba 2024 di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati.

Hadir Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution diwakili Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay, para Asisten, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus saat Operasi Zebra Toba 2024 berlangsung;

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. Zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bupati Sukhairi Nasution Imbau Warga Jaga Kamtibmas di Kabupaten Madina
Dua Pengedar Sabu di Tangkap Personel Polsek Batahan Polres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh Ucapkan Terimakasih
Polres Madina bersama PMI Gelar Donor Darah, Sambut Hut HUMAS POLRI Ke 73
Suami Istri Terlibat Jaringan Narkoba di MBG Di Bekuk Satresnarkoba Polres Madina, Ini Keterangan Lengkap AKBP Arie Paloh
AKBP Arie Paloh Pimpin Apel Operasi Zebra Toba 2024,14 Hari kedepan Patuh Lalu Lintas Taati Aturan Berlaku di Kabupaten Madina
Kunker Kapolres Madina ke 10 Polsek,Ini Pesan AKBP Arie Paloh
komentar
beritaTerbaru