PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon
sumut24.co Medan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lakukan eksekusi, terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli
Kotasumut24.co Medan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lakukan eksekusi, terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli
Kotasumut24.co Medan, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupu
Kotasumut24.coMefan, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan pelaksanaan eksekusi Nomor 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp a
Kotasumut24.co Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam direncanakan akan mengeksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali sesuai perkara N
Hukum