Selasa, 26 November 2024 WIB

Ideal - Siga ke MK, KPU Nisel Anggap tak Istimewa

Administrator - Senin, 11 Januari 2016 04:54 WIB
Ideal - Siga ke MK, KPU Nisel Anggap tak Istimewa

Nias Selatan |Sumut24 Pasangan calon Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho kuasa hukumnya membacakan gugatan mereka dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis lalu. Berbeda dengan yang tertera di dalam berkas gugatan yang diunggah di website Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ideal-Siga diwakili oleh kuasa hukum mereka Refly Harun, yang juga kuasa hukum bagi pasangan calon Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara. Dalam gugatannya, seperti juga telah dimuat di website MK, pasangan Ideal-Siga menyampaikan 15 poin permohonan yang dinilai layak menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan HD-Sanolo yang merupakan peraih suara terbanyak dengan selisih suara 5,41% Pemohon meminta agar pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi dan agar pihak KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada Nias Selatan,” demikian kutipan gugatan yang dibacakan. Sementara itu dihubungi terpisah, komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa menganggap tidak ada yang istimewa dari gugatan pasangan Ideal-Siga tersebut. Pihaknya mempertanyakan ketidakkonsisten penggunaan kuasa hukum. Dalam berkas yang sebelumnya disampaikan, pasangan Ideal-Siga akan dibela oleh pengacara dari DPP PDIP Sirra Prayuna S.H dan kawan-kawan. Tapi ketika persidangan berlangsung, justru yang muncul adalah Refly Harun. “Jadi kami juga menyampaikan, yang pertama adalah soal ketidakkonsistenan soal kuasa hukum. Kemudian, apa yang dituduhkan pemohon seperti tertuang dalam berkas gugatan yang juga dimuat di website MK tersebut tidak benar. Kami tetap dalam posisi bahwa gugatan itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan MK soal syarat selisih suara yang bisa digugat,” jelas dia. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon tersebut pada Selasa, 12 Januari 2016. KPU Nias Selatan menyiapkan 30 pengacara dari Kantor hukum Ali Nurdin Adnan & partner untuk menghadapi pasangan Ideal-Siga. KPU Nias Selatan akan menjawab pada sidang berikutnya pada 12 Januari 2016. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut, pasangan Ideal-Siga tidak tampak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Sedangkan dari pihak termohon, dihadiri oleh Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi. Sumangei Mendröfa dan kuasa hukum mereka Pasangan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) no urut 3 tampak di gedung MK. Mereka hanya menunggu di ruang sidang diduga karena ruang sidang penuh. (JF)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru