Selasa, 26 November 2024 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Perjuangan KTAP Petani Diintimidasi

Administrator - Selasa, 19 April 2016 07:45 WIB
Komisi II DPR RI Apresiasi Perjuangan KTAP  Petani Diintimidasi

MEDAN|SUMUT24 Komisi II DPR-RI mengapresiasi dan mendukung perjuangan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Agung Persada (KTAP), yang bersengketa tanah dengan PT Serdang Hulu di Kab Langkat, yang saat ini luas arealnya kian bertambah, dari 1060 Ha menjadi sekitar 3500 Ha tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:

Menurut Ketua KTAP, Johan Surbakti KTAP yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumut, sebelumnya telah diundang oleh Komisi II DPR-RI untuk rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (14/4) lalu, terkait soal sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Serdang Hulu, yang terletak di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kec Sei Bingei, Langkat. Di mana, hasil RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Riza Patria saat itu, diputuskan kalau DPR-RI akan memanggil seluruh pihak terkait, pada RDP yang akan digelar oleh komisi yang membidangi masalah pertanahan nasional itu secepatnya.

“Dalam RDP saat itu, kami mohon agar Komisi II segera menyelesaikan masalah yang kami hadapi dengan pihak PT Serdang Hulu, sekaligus juga menyikapi soal adanya back up dari oknum aparat,yang mengintimidasi dan upaya penangkapan paksa petani di Percihen,”ujarnya.

Karenanya, dalam RDP tersebut, Johan juga meminta agar Komisi II dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat petani yang ada di sekitar lokasi sengketa.

Diterangkannya, sengketa tersebut berawal pada tahun 1976 lalu. Di mana saat itu, pemerintah melalui SK Mendagri dengan Nomor 3/HGU/DA/76 tanggal 24 Januari 1976, menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Serdang Hulu selama 30 tahun di atas tanah negara, sesuai Surat Pendaftaran Tanah tanggal 10 Mei 1974 Nomor 70/II/SKPT/SDA/1974 seluas 1060 Ha di Kab Langkat untuk perkebunan kelapa sawit.

“Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Surat Ketetapan Mendagri Nomor 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 serta SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 36/K AGR tanggal 28 September 1951 yang ditandatangani Residen / Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, Munar S. Hamidjojo pada tahun 1953, telah memberikan lahan pertanian kepada penduduk yang sudah bermukim di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung,” terangnya. . Bornok Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum KTAP yang mendampingi Jihan saat itu menambahkan, terbitnya HGU PT Serdang Hulu di Dusun Percihen, sama sekali telah melanggar ketentuan dan aturan hukum yang ada. Oleh karenanya, penerbitan HGU itu cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum sebab mengabaikan aturan hukum yang ada.

“Hukum harus ditegakkan secara benar, dan dilaksanakan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menurutnya, berbeda dengan terbitnya HGU PT Serdang Hulu, yang prosedur dan prosesnya juga diragukan. Sebab, dalam SK Mendagri Nomor 3/HGU/DA/76 itu, pada dictum memutuskan poin 3 disebutkan, apabila di dalam areal tanah yang diberikan dengan HGU ternyata terdapat pendudukan/penggarapan rakyat secara menetap, yang sudah ada sebelum pemberian hak ini, dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban/tanggungjawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya menurut ketentuan yang berlaku.

Penjelasan yang disampaikan oleh Bornok itu tak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh Drs Siang Ginting Manik, mantan Sekretaris Tim Penyelesaian Masalah Tanah Kab Langkat, dan juga mantan Camat Sei Bingei Langkat ini.

“Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 81/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT Serdang Hulu, terbitnya tidak benar dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya syarat-syarat permohonan HGU sebagaimana pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri tersebut,’ungkapnya.

Sebagai bukti, sambungnya,  terbitnya HGU PT Serdang Hulu tidak sesuai dengan peraturan Menteri tersebut adalah risalah Panitia Pemeriksaan Tanah atau Konstatering Rapport Nomor 01/PPT/KR/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang ditandatangani Kepala Bidang Hak Atas Tanah, M Napitupulu SH, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Sebagai Sekretaris Tim Penertiban Permasalahan Tanah Garapan Penduduk di areal HGU PTPN II dan IV dan Lainnya di Langkat saat itu,  sesuai SK Bupati Langkat Nomor 593-493/SK/TNH 2001, banyak menerima pengaduan masyarakat yang meminta untuk tidak memperpanjang HGU PT Serdang Hulu, karena banyak tanah masyarakat yang belum diganti rugi olehnya. Dan hal ini sudah saya sampaikan langsung kepada Komisi II, melalui surat pernyataan yang bermaterai,” paparnya.

Sementara itu, Ketua FRB Sumut, Abdin Zaini, yang turut mendampingi masyarakat petani Dusun Percihen berharap, agar tanah masyarakat yang telah dirampas oleh pihak perusahaan PT Serdang Hulu, segera dikembalikan kepada rakyat.

“PT Serdang Hulu, selama ini telah membuat masyarakat petani di Percihen menderita lahir batin. Semua pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan itu harus diproses secara hukum guna mendapat kepastian hukum,” ucapnya.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru