Selasa, 26 November 2024 WIB

Kasat Pol PP Asahan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Administrator - Selasa, 12 April 2016 12:45 WIB
Kasat Pol PP Asahan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

KISARAN | SUMUT24

Baca Juga:

Keterlibatan Oknum Anggota Provost Sat Pol PP Asahan,(DIP) di dalam persoalan narkotika pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, membuat corengan buruk di instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan.

Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Isa Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/4) mengatakan, tidak akan memberi toleransi bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih lagi bagi anggota Sat Pol PP yang sudah jelas tertangkap pihak yang berwajib.

“Saya tidak akan memberikan ampunan dan toleransi bagi seluruh anggota Sat Pol PP yang kedapatan serta positif terlibat dalam lingkaran narkotika,” kata Isa.

Menurut Pj Kasat Pol PP Asahan juga memberikan keterangan bahwa perkara oknum anggota Provost Sat Pol PP Asahan atas nama Dedi Irwansyah Pasaribu yang telah mengabdi selama lima tahun menjadi Sat Pol PP Asahan, hingga saat ini masih berstatus tenaga kontrak.

Namun karena terlibat dalam persoalan narkotika pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, pihak kepolisian Resor Asahan telah mengeluarkan surat dengan nomor B / 09 / III / 2016 / Narkoba perihal penjelasan status Dedi Irwansyah Pasaribu yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana Narkotika dan telah ditangkap pihak Kepolisian Resor Asahan unit Sat narkoba pada 28 Maret 2016 lalu.

Pj Kasat Pol PP, akan konsisten dengan sikap yang selama ini didengunkan kepada seluruh anggota Sat Pol PP Asahan bahwa siapapun dia yang terlibat dalam perkara narkoba dan ada keputusan penyidikan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian maupun BNNK Asahan akan dikeluarkan dari kesatuan Sat Pol PP Asahan dan terhadap Dedi Irwansyah Pasaribu juga telah dikeluarkan surat pemecatannya dengan surat nomor 862.1 /0531/Satpol PP/2016 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tenaga kontrak kerja waktu tertentu di lingkungan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Asahan.

“Saat ini terhadap Dedi Irwansyah Pasaribu bukan lagi menjadi tenaga kontrak di lingkungan Sat Pol PP Asahan, dan itu tidak menutup kemungkinan kedepan ada lagi, dan kebijakan pemecatan akan tetap saya lakukan bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana perjanjian saat mereka melamar menjadi anggota Sat Pol PP Asahan ini,” tegas Isa Harahap.

Lanjutnya, untuk dapat melakukan test urine bagi seluruh anggota Sat Pol PP Asahan, akan mengajukan tambahan anggaran, ini semata untuk membersihkan anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. “Saya yakin Bupati Asahan akan memberikan respon terhadap apa yang saya lakukan, terlebih lagi terhadap pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Terpisah, Dedi Irwansyah Pasaribu terkait dengan pemecatan yang sudah dilayangkan oleh Kasat Pol PP Asahan Isa Harahap mengatakan, pasrah dan menerima resiko yang sudah diperbuatnya, namun dirinya meminta agar “Zul” rekan sekerja yang menyuruh membelikan narkoba tersebut juga turut diperiksa serta diambil tindakan oleh kasat Pol PP Asahan.

“Dia (Zul) juga pemakai berat pak, jangan saya yang jerat mereka masih bebas diluaran, ” tukasnya (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru