Selasa, 26 November 2024 WIB

Jadwal Pilkades Serentak di Asahan Belum Ada Kepastian

Administrator - Rabu, 17 Februari 2016 11:05 WIB
Jadwal Pilkades Serentak di Asahan Belum Ada Kepastian

KISARAN | SUMUT24 DPRD Asahan awal tahun lalu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades), tentunya membuat tensi politik di tingkat desa mulai memanas, namun sampai saat ini belum jelas kapan pelaksanaan Pilkades tersebut bakal digelar secara serentak.

Baca Juga:

DPRD Asahan dari Fraksi PDI Perjuangan Rosmanyah STP kepada SUMUT24, Senin (15/2) di ruangnya menjelaskan, terganjalnya pelaksanaan Pilkades tersebut bukan karena disebabkan perda yang telah disahkan, melainkan belum terbitnya peraturan bupati Asahan (Perbup) yang menjadi dasar hukum aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut.

“Kalau perdanya telah selesai dan mengatur seluruh teknis tata cara Pilkades, namun pada prakteknya harus dilengkapi dengan Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” kata Rosmanysah.

Perda Pilkades merupakan konsekuwensi hukum dari terbitnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sementara itu perda yang baru disahkan adalah penggantian terhadap Perda Kabupaten Asahan yang telah berlaku sebelumnya, yakni nomor 13 tahun 2008 tentang tata cara pemilihan pencalonan, pengangkatan, pemberhentian, pelantikan kepala desa sampai dengan pemberhentian kepala desa.

“Harapan kami, agar ini dapat dilaksanakan secepatnya karena penyelenggara dan anggaran pelaksanaannya ada pada Bapemas,” kata Rosmansyah.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (Bapemas – Pemdes) melalui sekretarisnya H Junaidi menjelaskan sampai saat ini terdapat 91 desa di Asahan yang masih menunggu start kapan dihelatnya pesta demokrasi masal tingkat desa ini.

“Pasca diterbitkannya peraturan daerah soal tata cara pemilihan kepala desa tersebut kami selanjutnya tengah merancang pelaksanannya. Hingga kini masih dalam evaluasi biro hukum Provinsi Sumut, dan setelah itu menunggu Peraturan Bupati,” kata Haji Junaidi.

Namun sampai saat ini jadwal Pilkades yang dilaksanakan serentak di Asahan belum ada kepastian. Meski demikian, para bakal calon (Balon) Kepala Desa agar bisa memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakatnya, harap sekretaris bapemas

“Kalau evaluasi biro hukum Pemprovsu dan Perbup sudah selesai, mudah mudahan dalam pertengahan tahun ini Pilkades sudah dapat dilaksanakan secara serentak,”kata H Junaidi.(teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping
Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024
Wakil Bupati Asahan Ikuti Penanaman Perdana Program PSR
Wakil Bupati Asahan Pantau Pendistribusian Logistik di Beberapa Kecamatan
Bupati Asahan Tinjau Persiapan Pemilu 2024 Di Kecamatan
Pemkab Asahan Raih Peringkat Tertinggi Keempat Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
komentar
beritaTerbaru