Selasa, 26 November 2024 WIB

Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Kuatassi Dihentikan,

Administrator - Jumat, 08 Desember 2023 12:20 WIB
Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Kuatassi Dihentikan,

Kabupaten Solok I  Sumut 24.co

Baca Juga:

Rabu (06/12/2023), . Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia(KUATASSI) bertempat di Kawasan Tambang Besi PT. KUATASSI Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Rabu .

Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Bijih Besi milik PT. KUATASSI diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker Zulherius Esdey didampingi tim dari Satpol PP dan Dinas Kominfo yang diterima langsung oleh pengawas kegiatan pertambangan saat itu atas nama ambarita.

Dijelaskan Asnur pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan pada tanggal 4 desember 2023 lalu.

Dalam hasil pengawasan tersebut didapatkan bahwa berdasarkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan, hal ini berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond berada diluar lokasi IUP OP yang telah diizinkan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar.

Sehubungan dengan hal itu aktivitas di PT. KUATASSI telah memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan.

Pada pengawasan tersebut juga didapati Kegiatan Pertambangan oleh PT. KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindaklanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.

Melalui Pemberitahuan tersebut disampaikan agar PT. KUATASSI menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair dan mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT. Kuatassi, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Bijih Besi, untuk itu juga pihak PT. KUATASSI diminta mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanannya kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok.(Yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru