Selasa, 26 November 2024 WIB

Buntut Pengusiran Wartawan dan Diduga Anggap Sepele, Anggota DPRD Tapsel ZD Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polres

Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 14:20 WIB
Buntut Pengusiran Wartawan dan Diduga Anggap Sepele, Anggota DPRD Tapsel ZD Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polres

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai Golkar Dapil Batangtoru, Zulkarnaen Dalimunthe (ZD) Dilaporkan ke Polisi Resort (polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara kelanjutan dari pengusiran wartawan dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang wartawan media online JarrakPos. Com atas nama Ali Imran pada tanggal (06/12/23) di Mapolres Tapsel Jl. Rajainal Siregar ex. SM. Raja kota Padangsidimpuan.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023.

Dalam paparan kronologi laporan disebutkan, bahwa pelapor atas nama Ali Imran telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jl. Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD kab. Tapsel- Sumut.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib saat korban a.n. Ali Imran selaku wartawan/jurnalis dari media JarrakPos bersama dengan saksi a.n. Julpan Tambunan selaku wartawan / jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di desa Kilang Papan kec. Sipirok untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) Pembagian Devident PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang .

Kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor a.n. Zulkarnaen Dalimunthe . Pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung .

Tidak berapa lama pelapor dan saksi didatangi oleh saksi a.n. Eddy Arryanto Hasibuan berbicara yang kemudian mengusulkan agar pelapor dan saksi dapat masuk ke ruangan rapat untuk melakukan tugas sebagai wartawan / jurnalis meliput tentang rapat RDP tersebut, dan hingga rapat tersebut berakhir pelapor dan saksi tidak dapat meliput di dalam ruangan rapat di kantor DPRD Kab. Tapsel tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor dan saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.

Terpisah, kepada wartawan Ali Imran menyebutkan laporan tersebut mengacu kepada undang-undang Lex spesialis tentang kejahatan pers yang telah menghilangkan kesempatan kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi.

Sebelumnya, pihak wartawan sudah menunggu etikat baik dari anggota DPRD Tapsel tersebut,diduga anggap sepele dengan waktu yang telah diberikan dalam permintaan maaf,hingga pada akhirnya para wartawan tersebut melakukan pelaporan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti pihak Polres Tapanuli Selatan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bantah Politik Uang dan Pengerahan Perangkat Pemerintah, Jubir Bobby-Surya: Jangan Bikin Gaduh di Masa Tenang
Jelang 2 Hari Pencoblosan, Elektabilitas Bobby - Surya Unggul Jauh
Gubernur A Fatoni Siap Menghadiri Perayaan Natal PWI Sumut Tahun 2024
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan,
Resmikan Taman Kolam Retensi Martubung, Bobby Nasution: Jaga & Gunakan untuk Kegiatan Positif
25 November s/d 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB
komentar
beritaTerbaru