Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis shabu di Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Sabtu (2/12/23).
Pelaku yang ditangkap adalah Ade Marzuki Lubis (32), warga Gg. Pelita Jl. MGR. Mangarajat, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan sedang berisi shabu seberat 38,07 gram, 1 buah dompet, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH,melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H.S,SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Gg. Pelita Jl. MGR. Mangarajat, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan, dan menemukan barang bukti shabu di dalam dompet yang dipegang pelaku,” ujar AKP Jasama
AKP Jasama menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama R asal Kota Sibolga. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok shabu tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tutur AKP Jasama Sidabutar.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News