Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Jakarta I Sumut24. co Masyarakat pers nasional diajak untuk memberikan perhatian pada dua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam tender Peningkatan Ruas Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
“Lelang/tender pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tersebut bernilai pagu/HPS sebesar Rp 3 Milyar tersebutâ€,ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Minggu (3/12/2023).
Berdasarkan informasi pada halaman LPSE Kabupaten Deli Serdang, lanjut Andi Nasution, terlihat adanya dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan pemenang lelang CV Alm.
“Dalam lelang tersebut, ada dua perusahaan yang tidak menghadiri undangan klarifikasi, meskipun penawaran mereka lebih rendah dari CV Alm. Ini tentu menjadi pertanyaam serius, alasan ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut. Muncul dugaan, kedua perusahaan itu terafiliasi dengan CV Almâ€,ujarnya.
Andi beralasan, berdasarkan penelusuran LSM LIRA CV Alm dan CV Jak memiliki alamat yang nyaris sama. Satu bernomor ‘6’ satu lagi bernomor ‘6A’, dengan alamat Jalan, kelurahan, kecamatan serta daerah yang sama. Sedangkan CV IUK yang juga tidak hadir undangan klarifikasi berasal dari daerah yang sama dengan CV Alm dan CV Jak.
 Hal lain yang memperkuat indikasi persekongkolan adalah, kalahnya CV. PK dengan alasan yang tidak substansif terkait persyaratan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Panitia Lelang menggugurkan CV.PK dengan alasan, “tanggal pada surat perjanjian sewa peralatan utama mendahului tanggal mulainya tender dilakukanâ€.
“Alasan ini terlalu dibuat-buat dan cenderung diskriminatif. Rasanya, baru kali ini panitia lelang menggugurkan peserta dengan alasan seperti itu. Ini perlu mendapat perhatian serius dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahâ€,ujarnya.
LSM LIRA Sumut berharap, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dalam persoalan ini, sebelum muncul persoalan hukum lainnya.
Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan,  “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.â€
“Biasanya, dalam modus seperti ini, dugaan gratifikasi muncul di belakangnya. Ini perlu menjadi perhatian pihak penyidik, baik dari unsur Kejaksaan maupun Polriâ€ujarnya.red2
Jakarta I Sumut24. co Masyarakat pers nasional diajak untuk memberikan perhatian pada dua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto
NewsPjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
kotaPjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
kotaPjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggara
kotaJakarta I Sumut24. co Liburan akhir tahun menjadi momen bagi sebagian masyarakat untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga atau teman. Men
NewsASAHAN I SUMUT24.co Polres Asahan Melaksanakan Apel pergeseran pasukan ops mantap praja toba 2024 dalam rangka pengamanan tempat pemungutan
NewsASAHAN I SUMUT24.co Adanya dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Asaha
NewsSimalungun I Sumut24. coPemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisas
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
NewsLubuk Pakam I Sumut24.. co Madrasah Aliyah Negeri 2 Deli Serdang menggelar Upacara Hari Guru Nasional 2024. Kegiatan dihelat Senin (25/11/20
News