Selasa, 26 November 2024 WIB

Sang Residivis UBA dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan : Berkat Kerjasama dengan Masyarakat, Terima kasih..

Administrator - Sabtu, 02 Desember 2023 17:54 WIB
Sang Residivis UBA dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan : Berkat Kerjasama dengan Masyarakat, Terima kasih..

P. Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu pada (Kamis, 30/11/23).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang residivis bernama Ubaidillah Pulungan alias UBA (40), yang merupakan warga Jl. Raja Junjungan Lubis Kel. Kantin Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan UBA berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamati gerak-gerik mencurigakan dari Uba.

Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap UBA. Dari tangan UBA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi shabu seberat 3 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak permen happydent.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti sendok, plastik klip kosong, uang tunai, sepeda motor, dan handphone.

Dari hasil interogasi, UBA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial D asal Kota Medan, yang merupakan bandar narkotika. UBA mengaku menjual shabu tersebut dengan harga Rp 500 ribu per gram kepada para pengguna narkotika di wilayah Padangsidimpuan.

UBA sendiri diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena kasus narkotika. UBA baru bebas dari penjara pada tahun 2020 lalu, namun kembali terjerumus dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, UBA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH.,S.IK.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan UBA merupakan hasil dari kerjasama antara polisi dan masyarakat, yang peduli terhadap bahaya narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena dampaknya sangat merugikan bagi kesehatan, keluarga, dan masa depan,” ujar AKP Jasama Sidabutar.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru