Selasa, 26 November 2024 WIB

Dua Personel Polres Sergai Dipecat Dengan Tidak Hormat

Administrator - Selasa, 19 Januari 2016 11:49 WIB
Dua Personel Polres Sergai Dipecat Dengan Tidak Hormat

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Dua orang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) Briptu Surya Admaja (27) dan Bripka Sukarman (48) mendapat hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kapoldasu pertanggal 31 Desember 2015 lalu karena dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 huruf a PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Upacara PTDH itu bertepatan dengan Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sergai, Senin (18/1). Upacara PDTH tersebut juga dilakukan secara Inapsentia atau tanpa dihadiri yang bersangkutan.

Kedua personil yang dipecat yakni Surya Admaja sebelumnya bertugas di Sat Sabhara Polres Sergai dan Sukarman terakhir bertugas diPolsek Kotarih.

Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto mengatakan, kedua personel Polres yang dipecat diketahui tidak pernah masuk dinas sebagai anggota Polri bahkan keduanya juga tidak pernah memberikan laporan, sehingga keduanya masuk dalam bimbingan Provost Polres Sergai dan berujung kepada pemecatan.

“Keduanya diketahui jarang masuk dinas, sehingga berujung kepada pemecatan,” ungkap Kapolres AKBP Hernowo.

Kapolres AKBP Hernowo juga berharap agar pemecatan kepada anggota Polri hari ini merupakan pemecatan terakhir dan tidak ada lagi personel yang dipecat karena berbagai kasus.

Untuk itu sebagai anggota Polri harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, sebab polisi adalah pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.

”Saya harap ini yang terakhir dan kedepannya tidak ada lagi anggota Polisi yang dipecat,”ucapnya.

Di samping dilakukan pemecatan terhadap anggota Polres Sergai, dalam upacara tersebut Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto juga memberikan Reward kepada 20 personel polisi di jajaran Res Sergai yang berhasil mengungkap beberapa kasus di antarannya yakni tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu seberat 69,2 gram pada Kamis (31/12) lalu, serta pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alat berat Excavator di Kebun Sarang Ginting Kecamatan Serbajadi pada Selasa (20/10) tahun 2015.(bdi)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru