Selasa, 26 November 2024 WIB

Proyek 2016 Belum Ditender, Pengerjaan Fisik Sudah Dilaksanakan di Kabupaten Langkat

Administrator - Rabu, 13 Januari 2016 07:50 WIB
Proyek 2016 Belum Ditender, Pengerjaan Fisik Sudah Dilaksanakan di Kabupaten Langkat

LANGKAT | SUMUT24 Meski Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Langkat belum menenderkan proyek tahun anggaran 2016, namun kenyataannya di bulan Januari 2016 ini sudah ada pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Langkat, yakni pengaspalan jalan (hotmik).

Baca Juga:

Tapi ada juga kabar menyebut proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek yang semestinya dikerjakan tahun 2015.

Sayangnya, tak satupun pejabat di jajaran Dinas PU Langkat yang dapat memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek fisik berupa hotmik tersebut.

Kepala Dinas PU Ir Bambang Iriadi tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya. Telepon selulernya juga tidak aktif saat dihubungi.

Bagi warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tentu tidak asing dengan Jalan Murni di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, apalagi bagi orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD) yang ada di jalan tersebut.

Pada Rabu (6/1) lalu, Jalan Murni yang panjangnya sekitar 1 kilometer itulah yang menjadi sasaran pengerjaan proyek fisik (hotmik) tersebut. Tak sampai seharian, proyek itu pun selesai dikerjakan.

Sehari setelah dihotmik, yakni pada Kamis (7/1) pengerjaan dilanjutkan melakukan perataan/penimbunan di beberapa bagian sisi kiri dan kanan jalan menggunakan material sirtu. Kondisi jalan itupun kini mulus, menyenangkan pengguna jalan.

Warga sekitar maupun pengguna jalan dimaksud, memang tidak ada yang mempersoalkan proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2015 atau 2016. Bagi warga, yang penting jalan tersebut mulus, dan enak dilalui. Tapi bila merujuk aturan yang ada, apakah dibolehkan proyek yang belum ditenderkan sudah dikerjakan, terlebih lagi jalan dimaksud bukan sesuatu yang emergency atau dalam kondisi darurat.

Sebaliknya, apakah dibenarkan proyek tahun anggaran 2015 dikerjakan pada tahun 2016. Dan, kalau benar proyek tersebut merupakan proyek anggaran 2015, dapat dipastikan laporan admistrasi untuk pencairan anggarannya dimanipulasi oleh instansi terkait.

Tertib administrasi dan tertib anggaran serta aturan lain tentu patut dipertanyakan. Bupati Langkat selaku pengambil keputusan harus memberikan sanksi terhadap stafnya yang melakukan manipulasi, atau kecurangan dalam pembuatan laporan asal bapak senang (ABS).

“Selain Bupati yang harus tegas memberikan sanksi, kita juga berharap penyidik dari kepolisian maupun Kejaksaan tanggap dengan kemungkinan pelanggaran aturan hukum yang diduga telah terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Jangan diam seribu bahasa dengan adanya proyek fisik dari dana APBD yang belum ditender tapi sudah dikerjakan. Atau sebaliknya, proyek 2015 tapi dikerjakannya tahun 2016,” kata Kafil SH dari Forum komunikasi anak Langkat, kemarin.

Sementara itu informasi berkembang, menjelang akhir Desember 2015 lalu, para rekanan melakukan aksi damai di kantor Dinas PU Langkat. Pasalnya, ada ratusan paket proyek fisik yang sudah sampai di penghujung tahun anggaran, tetapi masih belum dikerjakan. Para rekanan berharap tidak dilakukan pemutusan kontrak. Tidak jelas apa hasil keputusan saat para rekanan bertemu dengan Kadis PU Langkat. Namun setelah pertemuan, tidak ada lagi reaksi dari para rekanan. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru