Selasa, 26 November 2024 WIB

Soal Penangkapan Jovi Andrea, Advokad Joni Sandri Ritonga, SH. MH Menyayangkan Tindakan APH

Administrator - Rabu, 28 Agustus 2024 09:43 WIB
Soal Penangkapan Jovi Andrea, Advokad Joni Sandri Ritonga, SH. MH Menyayangkan Tindakan APH
Istimewa

Baca Juga:

Medan - Pengacara/Dosen UIN Sumatera Utara, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH menyayangkan tindakan penangkapan terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan, seharusnya Kejaksaan harus lebih arif dan bijaksana menyikapi ketegasan dari jaksa muda ini.

Disampaikan Joni, bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah fakfa lapangan.

"Bahwa apa yang menjadi keberatan Jaksa Jovi Bachtiar itu adalah suatu cerminan apa yang sedang berkembang ditengah-tengah kejaksaan saat ini. Sehingga tidak patut dan tidak pantas menahan seorang jaksa muda yang sangat kritis, dan belum tentu apa yang sampaikannya tidak benar,"

Untuk itu, tambah Joni untuk saat ini lebih baik kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung merespon positif yang menjadi kritik dari Jaksa Jovi.

"Karna lebih bagus evaluasi diri dari pada memenjarakan seorang jaksa yang masih sangat muda, cerdas dan kritis karena itu yang kita perlukan saat ini di republik ini," tegas Joni

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang bertugas di Kejari Tapsel ditangkap polisi Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Kamis 22 Agustus 2024.

Berdasarkan surat penahanan, Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuimya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis surat yang diterima media pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, sempat mengungkapkan keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dirinya pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses.

Melalui Instagramnya, dirinya juga sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahanya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024.

Ia pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara," tulis Jovi. "Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi-konstitusional, bukan negara otoriter," ujarnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Padangsidimpuan Keluarkan Sementara 84 WBP untuk Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan
Dr. Hadiman, Jaksa Teladan dan Berintegritas Jabat Kasubdit JAM Pidum
Pemberantasan Korupsi Harus Diiringi Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Mengawal Kejaksaan yang Transparan, Komisi Kejaksaan RI dan UNIKA Santo Thomas Tandatangani MoU
Kedepankan Langkah Preventif, Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kejati Sumut Gaungkan Jaksa Garda Desa
Pujiyono Suwadi : HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis !
komentar
beritaTerbaru