Selasa, 26 November 2024 WIB

11 Caleg yang Dicoret DCT DPRD Medan, Diberi Tenggat Waktu 3 Hari Klarifikasi

Administrator - Rabu, 03 Januari 2024 19:05 WIB
11 Caleg yang Dicoret DCT DPRD Medan, Diberi Tenggat Waktu 3 Hari Klarifikasi
Istimewa
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah
sumut24.co -Medan, Kendati KPU Medan telah mencoret 11 nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024, namun Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg.

Menurut Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024) pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

"Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," sebut Mutia Atiqah

Diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut positif gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

"Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja," jelas Mutia.

Sebagaimana diketahui, berikut daftar nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dariDCTAnggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)
3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)
4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)
5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)
6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)
8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)
9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)
11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Medan Tetapkan 50 Caleg Terpilih
Golkar Raih 22 Kursi DPRD Sumut, Berhak Ketua DPRD
KPU Medan Tetapkan Perolehan Suara Caleg Tertinggi Bakal Duduk di DPRD Medan
Hasil Pileg 2024, Ini Daftar 45 Caleg Terpilih Kabupaten Sergai
Ini Prediksi 30 Nama Caleg DPR RI Dapil Sumut I II III Lolos ke Senayan
Ini Prediksi 50 Daftar Nama Anggota DPRD Medan Terpilih Periode 2024-2029
komentar
beritaTerbaru