sumut24.co - Medan, Anggota DPRD Medan
Modesta Marpaung SKM (Golkar) minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan agar meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan melalui
Posyandu dan Puskesmas. Sebagai tingakat pelayanan dasar dinilai perlu memberikan pelayanan kesehatan yang prima.Hal itu disampaikan
Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (
Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi II yang dilaksanakan di Jl Perbatasan Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (17/12/2023) sore.
Baca Juga:
Hadir saat
Sosper, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disampaikan
Modesta, pelayanan
Posyandu Balita dan
Posyandu Lansia perlu dimaksimalkan. Seperti di
Posyandu Balita harus memberikan arahan dan bimbingan kepada ibu hamil dan yang memiliki balita. Begitu juga kepada Lansia harus banyak diberikan sosialisasi dan pemahaman.
Kita kesal kata
Modesta, mengetahui pelayanan pemeriksaan kesehatan di
Posyandu Lansia itu sangat minim hanya pemeriksaan gula darah dan tensi. "Sepatutnya dapat ditingkatkan dengan pemeriksaan kolesterol dan asam urat bahkan penyakit lain," saran
Modesta.
Karena menurut
Modesta, bagi para Lansia tidak memungkinkan lagi bila harus ke Puskesmas apalagi jarak dari rumah cukup jauh. "Jadi diharapkan ada pelayanan di tingkat lingkungan yakni
Posyandu Lansia yang memadai," imbuhmya.
Sebelumnya, sosper yang sama
ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Panglima Denai, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (17/12/2023) pagi. Juga hadir perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News