Senin, 23 Desember 2024

Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen

Administrator - Senin, 23 Desember 2024 13:13 WIB
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto .ist
Jakarta | Sumut24.co

Baca Juga:

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.

Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.

Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.
Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengunduran Diri Airlangga Hartarto
Airlangga Silaturrahmi Dengan Aburizal Bakri
Airlangga Hartarto Kagumi Kerja Keras Theo L Sambuaga
Airlangga Dapat Mendali Kehormatan Dari Dubes Rusia,  Teguh Santosa: Tanda Indonesia Penting di Tengah Dinamika Politik Global
Ijeck Dampingi Airlangga Kunjungan ke Deliserdang,  Realisasi Dana PSR Masih Rp1,5 Triliun
komentar
beritaTerbaru