Bupati Bersama Wabup Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Dan Wakil DPRD Pakpak Bharat Periode 2024-2029
Bupati Bersama Wabup Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Dan Wakil DPRD Pakpak Bharat Periode 20242029
kotaBaca Juga:
Ketiga terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali mangkir dari panggilan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida yang menjadi terlapor dalam perkara ini tidak hadir pada sidang pemeriksaan Majelis Komisi yang digelar hari ini tanpa memberikan alasan apapun.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga absen pada panggilan pertama tanggal 12 Desember 2024.
Ketua Majelis Komisi menyatakan bahwa KPPU akan melayangkan panggilan ketiga pada 23 Desember 2024.
Jika ketiga terlapor kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, kasus ini akan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pelaku usaha yang terbukti menghalangi proses pemeriksaan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp5 miliar atau hukuman kurungan hingga satu tahun.
Kasus Persekongkolan dan Jalannya Sidang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak 22 Juli 2024 dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terlapor. Pada sidang berikutnya tanggal 19 Agustus 2024, para terlapor menolak isi LDP yang dibacakan.
Proses sidang kemudian berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Namun, menjelang akhir masa pemeriksaan, ketiga terlapor menunjukkan ketidakpatuhan dengan absen pada dua panggilan berturut-turut.
Ancaman Sanksi bagi Ketidakpatuhan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani ketidakpatuhan ini.
"Kami siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Jika terbukti bersalah atas dugaan persekongkolan, para terlapor tidak hanya menghadapi ancaman sanksi administratif tetapi juga pidana.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha lainnya untuk menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.
Dengan panggilan ketiga yang dijadwalkan segera, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida. Akankah mereka hadir untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran atau justru menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. (red)
Bupati Bersama Wabup Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Dan Wakil DPRD Pakpak Bharat Periode 20242029
kotaMusnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 ButirPolrestabes Medan Selamatkan 314.183 Jiwa
kotaGelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2024, Polda Sumut Siap Berikan Keamanan Saat Nataru
kotaMEDAN SUMUT24. Co PT PLN (Persero) UIP SBU melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar
NewsMedan I Sumut24. coYayasan Fajar Diinul Islam dan Pengajian Humairah melalui Dompet Dhuafa Waspada menyalurkan bantuan air minum untuk para
NewsMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyerukan semangat melestarikan budaya lokal saat acara cooling syst
kotaLabusel sumut24.co Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Lilin Toba 2024 di Lapangan Pemkab
NewsMedan sumut24.co Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polrestabes Medan menggelar kegiatan cooling system pascapilkada serentak tahu
kotaMedan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabusabu seberat 24.095,31 dan pil eks
HukumMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengecek lokasi Pos Pengamanan (Pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Kota