Kamis, 19 Desember 2024

OJK Sosialisasikan Pindar Pengganti Kata Pinjol ke Masyarakat

Amru Lubis - Kamis, 19 Desember 2024 08:41 WIB
OJK Sosialisasikan Pindar Pengganti Kata Pinjol ke Masyarakat
Jakarta I Sumut24. co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah "pindar" sebagai pengganti kata "pinjol" untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.

Baca Juga:

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan bahwa efek yang diharapkan dari pergantian istilah atau nama pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) adalah nama dari pinjaman daring yang akan lebih positif ketimbang penyebutan pinjaman online yang saat ini sudah terkesan negatif.

Menurut Nailul, saat ini istilah pinjol memiliki konotasi yang negatif. "Diharapkan sebenarnya kata pindar bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif. Ketika namanya positif, artinya semakin banyak orang percaya akan pinjaman daring. Semakin banyak yang menggunakan," kata Nailul, Rabu (18/12/2024).

Namun demikian, menurut dia, semua itu akan sirna ketika tata kelola dan permasalahan di pinjaman daring masih terjadi.

Menurut Nailul, masalah mulai dari credit scoring hingga penagihan harus menjadi pembenahan utama industri fintech lending. "Sisi positif dibangun dengan branding kinerja yang positif pula. Jika kinerjanya negatif, ya pindar akan sama dengan pinjol, konotasinya menjadi negatif juga," imbuhnya.

Nailul bilang, sembari regulasi hingga sistem credit scoring diperbaiki, perubahan penyebutan bisa menjadi citra positif bagi industri.

"Penyebutan atau nama dari industri bisa membuat kinerja baik dalam jangka menengah dan panjang karena citra yang positif," tutupnya.

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.

"Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal," ujar Agusman, Selasa (17/12/2024).

Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, meningkat dari Rp 806,05 miliar pada September 2024, seiring efisiensi operasional.

Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya. (red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Membangun Generasi Sehat: eFishery Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Medan
Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu Terima Forum Peduli Pendidikan
Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Sarana Fasilitas BBM & LPG di Sumatera Utara
Abyadi Siregar : Masyarakat Luas Perlu Paham, Bangun Tanah Properti di Tanah HGU Langgar UU
Bupati dan Forkopimda Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu
Munawar Ibrahim : BKKBN Sumut Targetkan 51.131 Anak dan Keluarga Risiko Stunting Terjangkau pada 2025
komentar
beritaTerbaru