Mantan Menteri ESDM Penuhi Panggilan KPPU Dalam Penyelidikan Kasus CISEM 2
Jakarta I Sumut24. coMantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, Rabu (18/12) memenuhi
NewsBaca Juga:
"Ini penting dipahami masyarakat luas. Selama ini—dengan dalih sebagai pemilik HGU—PTPN menggusur rakyat dari tanah yang sudah puluhan tahun jadi hunian mereka. Lalu, tanah itu berubah jadi kawasan property elit," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Rabu (18/12/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-208 s/d 2018-2023 itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis. Ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis. "Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property," tegas Abyadi Siregar.
Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi Siregar, proyek property di lahan HGU PTPN-II yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 2960. Proyek property itu diduga kerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciptra Development Tbk atau dikenal dengan Ciputra Group.
HGU PTPN HAPUS SECARA HUKUM
Tidak hanya soal pelanggaran peruntukan HGU, tapi menurut Abyadi Siregar, status HGU PTPN-II di sejumlah lokasi di Deliserdang, sebetulnya secara hukum sudah hapus dengan sendirinya. Ini bila mengacu pada kondisi objek tanah di lapangan, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pada pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang beberapa kewajiban pemegang HGU seperti PTPN-II. Di antaranya, setiap pemegang HGU seperti PTPN-II, wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan di lahan HGU sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
"Faktanya, kondisi di lapangan saat ini tanah-tanah tersebut sudah berubah menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah. Sama sekali tidak ada usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan," tegas Abyadi.
Kewajiban lain adalah, pemegang HGU wajib mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis. "Faktanya, PTPN-II melalui anak perusahaannya yaitu PT Nusantara Dua Properti (NDP), justru kerjasama dengan PT Ciputra Group membangun proyek property bernilai mahal," jelasnya.
Pemegang HGU juga diwajibkan membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU. Tapi faktanya sekarang, PTPN sama sekali tidak melakukan pemeliharaan prasarana lingkungan dan tanah di kawasan HGU sebagaimana dimanahkan ketentuan dan peraturan.
Bahkan, pemegang HGU, diwajibkan memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup. "Dengan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah, tentu tidak ada lagi pencegahan kerusakan sumber daya alam. Karena objek tanah HGU sudah menjadi kawasan properti," tegas Abyadi Siregar.
Selain mengatur kewajiban bagi pemegang HGU, pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan setiap pemegang HGU. Larangan pertama adalah, menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. "Faktanya, PTPN diduga telah menyerahkan pengelolaan tanah HGU itu kepada PT Ciputra untuk dibangun kawasan property bernilai mahal," jelas Abyadi.
Larangan berikutnya adalah, pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanahnya. Bahkan, pemegang HGU yang menelantarkan tanahnya, secara hukum status HGU nya akan hapus dengan sendirinya.
"Tapi faktanya, di sejumlah kawasan, sudah puluhan tahun lahan HGU tersebut terlantar sehingga menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak," jelas Abyadi.
Selanjutnya, pemegang HGU dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya dalam areal HGU terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. "Sementara yang terjadi saat ini, beberapa kawasan HGU itu sudah berdiri bangunan permanen perumahan dan pertokoan mewah yang harganya miliaran rupiah per unit," jelasnya.
Sejumlah lokasi tanah yang selama ini disebut-sebut sebagai kawasan HGU PTPN-II, seperti sedang berpacu berlomba membangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan proyek property secara besar-besaran yang disebut di lahan HGU itu, diduga atas kerjasama PTPN-II melalui anak perusahaannya PT Nusantara Dua Propertindo (NDP) dengan perusahaan property raksasa di Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk.
Lihat saja misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Di kawasan ini, sudah terbangun ratusan unit pertokoan dan perumahan mewah yang bernilai mahal. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar. Di kawasan ini masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pembangunan.
Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan.
Terakhir adalah Citra Land City yang berlokasi di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ini juga merupakan proyek property besar-besaran yang sedang berpacu membangun.
Diperkirakan, ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah telah berdiri di tiga kawasan tersebut. Selama ini, ketiga lokasi komplek pertokoan dan perumahan mewah itu dikenal sebagai kawasan HGU PTPN-II.
Tidak pernah terungkap ke publik luas, apa yang menjadi landasan hukum tanah negara berstatus HGU itu bisa dibangun menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah.
"Yang jelas, bila mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah status HGU tidak bisa dibangun dengan properti mengingat peruntukkannya adalah untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan," jelas Abyadi Siregar. (red)
Jakarta I Sumut24. coMantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, Rabu (18/12) memenuhi
NewsSurabaya I Sumut24. coDalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara kerap kali diartikan sebagai tindakan heroik atau militer
NewsJakarta I Sumut24. coMenyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Smartfren telah melakukan peningkatan kapasitas dan optimasi jaringa
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Ruangan Sekretaris dalam Project rehabilitasi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsi
HukumJakarta I Sumut24.co Perusahaan ritel global asal Jepang, UNIQLO, dengan bangga kembali mengumumkan peluncuran koleksi terbaru UNIQLO dan JW
NewsPolresta Deli Serdang Ikuti kegiatan Upacara Bela Negara Ke76
kotaTapsel sumut24.co Banjir bandang melanda Desa Kota Tua dan Desa Simaninggir, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)
NewsTapsel sumut24.co Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Kecamatan Tantom
kotaTapsel sumut24.co Dalam rangka untuk mensukseskan program Pemerintah, Kodim 0212/Tapsel melalui Koramil 01/Btr melaksanakan uji coba progr
kotaPuluhan Ribu Umat Nasrani Siap Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2024 Di Sumut
kota