Kamis, 12 Desember 2024

Selain Minta Nur Padillah Dibebaskan ,Aliansi Masyarakat Bandar Masilam Demo Desak Kapolres dan Kajari Simalungun Dicopot dari Jabatannya.

Amru Lubis - Kamis, 12 Desember 2024 17:49 WIB
Selain Minta Nur Padillah Dibebaskan ,Aliansi Masyarakat Bandar Masilam Demo Desak Kapolres dan Kajari Simalungun Dicopot dari Jabatannya.
Simalungun I Sumut24. co
Aliansi Masyarakat Nagori Bandar Masilam II demo kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (12/12/2024).

Baca Juga:

Puluhan massa membawa poster dan spanduk meminta Nur Padillah dibebaskan. Penahanan Nur Padillah bukti matinya hukum atas kinerja kepolisian (Polsek Perdagangan) dan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat dengan pasal 362 Jo 55 KUH Pidana. Berdasarkan surat laporan LP/B/250/VII/2024/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Poldasu tanggal 3 Juli 2024.

Sedangkan laporan Nur Padillah dengan LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Poldasu tertanggal 3 Oktober 2022 tidak ditanggapi.

"Ada tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti matinya keadilan bagi masyarakat lemah. Karena yang melaporkan Nur Padillah orang kuat dan punya kuasa," kata koordinator aksi JB Manalu.

Nur Padillah dituduh melakukan pencurian ini di lahannya sendiri. Tanaman yang ia tanam di lahannya sendiri berdasarkan SHM Nomor 181 atas nama Aminullah sebagai warisan kepada Nur Padillah dan keluarga di Huta IV Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Selain minta Nur Padillah dibebaskan Aliansi Masyarakat Bandar Masilam mendesak agar Kapolres dan Kajari Simalungun dicopot dari jabatannya.

Para pengunjukrasa diterima Kasi Pidum Juanda Panjaitan didampingi David Siregar staf bagian Intelijen.

Juanda menjelaskan, jika untuk membebaskan Nur Padillah bukanlah menjadi ranah kejaksaan melainkan Pengadilan Negeri Simalungun.

"Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, jadi untuk penangguhan bukan ranah kejaksaan. Sedangkan untuk pembebasan terdakwa nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Baik jaksa dan juga terdakwa melalui pengacaranya dapat mengajukan bukti bukti dalam perkara tersebut," kata Juanda.

Selanjutnya para pengunjuk rasa meninggalkan kantor Kajari Negri kabupaten Simalungun di Jalan Asahan dengan tertib dibawah pengawalan petugas Polres Simalungun. (ES)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Sampai 1x24 Jam Polres Sergai Tangkap Suami bunuh istri Motif diduga Cemburu
Hampir seluruh Masyarakat Tapsel Antar Dolly Pasaribu ke KPU Hingga di Teriakan "LANJUTKAN"
komentar
beritaTerbaru