Baca Juga:
Simalungun I Sumut24. co
Warga masyarakat Nagori Bandar Masilam II.kecamatan Bandar Masilam kabupaten Simalungun kamis 12/12 dengan tertip datang ke Polres Simalungun menyampaikan Aspirasi minta keadilan hukum.
Ada pun kekecewaan warga Bandar Masilam atas laporan Nur Padilah nomor LPGAR/B/759/X/2022 SPKT Polres Simalungun tertanggal 3 oktober tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.Anehnya yang menjadi pertanyaan yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Bandar Masilam II
ketika terlapor melaporkan Nur Padilah di Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/250/VII/2024 tertanggal 3 juli 2024 dengan penyidik J Gultom langsung di tindak lanjuti dan kini Nur Padilah di Tahan di Kejaksaan Negri Simalungun.
Di Polres Simalungun warga Bandar Masilam II dengan tertip dan merasa kesal atas kejadian yang menimpa Nur Padilah meminta agar Kapolres Simalungun secara serius menangani masalah ini.Salah seorang yang berorasi mengatakan sepengetahuan warga masyarakat bahwa Nur Padilah ada salah satu warga yang baik.
Ada pun permintaan warga ke Kapolres Simalungun demikian karena penyidik selalu arogan mengatakan jangan coba-coba melawan Juara.Di Polres Simalungun warga masyarakat Bandar Masilam diterima dengan baik
Polres Simalungun yang di wakili Kasat Reskrim berjanji akan menindak lanjuti pengaduan Nur Padilah.
Selanjutnya warga Bandar Masilam II melanjutkan ke kejaksaan Negri kabupaten Simalungun dengan tujuan agar Nur Padilah di bebaskan karena sepengetahuan warga pasal yang dibuat penyidik terhadap Padilah tidak mengandung kebenaran sebab Padilah memiliki Sertifikat Hak Milik.
Salah seorang warga yang mengaku Marga Damanik ketika ditanya mengatakan memang yang dilaporkan Nur Padilah orang china dan memiliki uang banyak makanya Padilah cepat prosesnya.(ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News