Rantauprapat | Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu. Kasus ini menyangkut anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang dikelola pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan serangkaian tindakan tersebut pada Kamis (12/12/2024), untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan memperkuat bukti-bukti yang ada. Penggeledahan dan penyitaan dokumen penting tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Subbagian Keuangan PUDAM Tirta Bina yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman No. 16, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhan Batu, Memed Rahmad Sugama, S.H., yang turut serta dalam proses tersebut, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap peristiwa pidana dan mendalami lebih lanjut pengelolaan retribusi yang diduga bermasalah. Ia juga didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News