Kamis, 12 Desember 2024

KPPU Dan Lintas Kementerian Tingkatkan Pengawasan UMKM

Amru Lubis - Kamis, 12 Desember 2024 11:44 WIB
KPPU Dan Lintas Kementerian Tingkatkan Pengawasan UMKM
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi pertemuan koordinasi lintas kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Kamis (12/12/2024).

Pertemuan tersebut berhasil mengurai berbagai persoalan dan strategi untuk mengoptimal kemitraan UMKM. Salah satunya melalui sistem informasi yang mengintegrasikan data UMKM Indonesia, baik dari sisi legalitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan sebagainya.

Ini dinilai dapat melengkapi tindakan pengawasan kemitraan yang didorong KPPU sejak beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut mengemuka pada kegiatan diskusi terpumpun yang dihelat KPPU pada 11 Desember 2024 di Jakarta. Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman beserta seluruh Anggota KPPU, Guru Besar Ekonomi Politik FEM-IPB, Ketua Tim Indeks Kemitraan LPEM UI, Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan BKPM.

Dalam diskusi, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan adalah data yang belum harmonis antar Lembaga. KPPU telah menyusun suatu policy paper yang merekomendasikan adanya Instruksi Presiden RI agar pelaku usaha besar harus bermitra dengan pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Lebih khusus, Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU menggarisbawahi pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

"Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun. KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut", tegas Ifan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan tersebut menyambut baik upaya solusi yang didorong KPPU, serta menjelaskan beberapa faktor penentu dalam pengawasan kemitraan. "Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektifitas pengawasan kemitraan yakni arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan, serta urgensi.

Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektifitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM", jelas Menteri Maman.

Dalam konteks urgensi, Menteri Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai
global UMKM Indonesia hanya 4 persen. Sementara Negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia mencapai 46 persen , Thailand 29 persen, Filipina 21 persen. dan Vietnam 20 persen.

Ada beberapa penyebab, salah satunya terjadi diskonektifitas yang terjadi antara UMKM dengan usaha besar. Jadi secara prinsip, Pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan. Namun yang perlu menjadi catatan jangan sampai upaya untuk pengawasan justru untuk membuat jarak antara besar, menengah, kecil dan mikro.

"Jadi konteks pengawasan harus didorong untuk membangun suatu ekosistem yang kuat," ungkapnya.

Terkait arah dan kebijakan kemitraan. Menteri Maman mengapresiasi pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dijelaskan, upaya mendorong kemitraan UMKM telah dituangkan dalam Asta Cita, khususnya terkait amanat-amanat, seperti insentif, pola, perjanjian, peran pemerintah pusat dan daerah, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagai pedoman perwujudan kemitraan UMKM.

Lebih lanjut, terkait langkah dan strategi kemitraan, Menteri Maman mendukung pendapat KPPU tentang perlunya pembenahan untuk persoalan data.

Untuk itu perlu dipertajam jenis data apa yang perlu dikoordinasikan. Dijelaskan bahwa pemerintah akan membuat suatu sentralisasi data yang dinamis untuk UMKM Indonesia
melalui pemanfaatan sistem informasi, dimana pelaku bisa mengakses berbagai aspek seperti legalitas, akses ke pembiayaan, akses pasar, pelatihan, dan sebagainya.

Menjawab ide KPPU terkait Lembaga koordinasi, Menteri Maman merespon bahwa inisiatif koordinasi dalam pengawasan kemitraan memiliki relevansi untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan perlindungan dan membesarkan UMKM. Agar lebih efektif, diusulkan proses di KPPU lebih kepada upaya pencegahan dan perbaikan. "Tindakan KPPU selama ini mendorong upaya solusi," puji Menteri Maman. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Outlook 2025 Semen Merah Putih: Inovasi Keberlanjutan Jadi Kunci Transformasi Konstruksi dan Infrastruktur Masa Depan
Gubernur Bank Indonesia Lantik 28 Pejabat Baru, 2 Pejabat Pernah Bertugas di KPw BI Sumut
Aliansi Masyarakat Bandar Masilam II Demo ke Polres Simalungun minta pengaduan Nurpadila segera ditindak Lanjuti
Kurasi Pilihan Favorit Clare Waight Keller, Koleksi UNIQLO: C yang Versatile dan Season-less!
Sambangi Medan, realme C75 Pamerkan Keunggulan Tahan Air Tertinggi IP68 & IP69 Pertama di Kelasnya
Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan Gedung Seni Budaya di Pamatang Raya
komentar
beritaTerbaru