Kamis, 19 Desember 2024

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd

Amru Lubis - Selasa, 26 November 2024 22:14 WIB
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24. co
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Selasa, (26/11/2024) secara hybrid di KantorKPPUJakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen
Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte.Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepadaKPPU30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkanKPPUdi masa pandemi melalui PeraturanKPPUNomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. Namun,KPPUbaru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 8 (delapan) hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan Pemeriksaan
Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen.(red))

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
Ketua Dekranasda T. Tinggi Hadiri Gebyar Kriya di Jokyakarta
Pemkab Solok Raih Nomor 1 Terbaik Pelayanan Publik di Sumatera dari Ombudsman RI
Pemkab Asahan Gelar Rakornis Peningkatan Iman dan Taqwa
Kepala Perwakilan BI Sumut I Gede Putu Wira Kusuma: Sumatranomics Berikan Inovasi atau Riset Perekonomian
komentar
beritaTerbaru