Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaBaca Juga:
- Bencana Banjir Bandang di Palas,Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, SH Perlakukan seorang nenek dengan kepedulian rasa Empati yang sangat mendalam.
- Istri Calon Bupati Tapsel Diteror Oknum Tak Dikenal di Jalan Lintas Sumatera Angkola Barat
- Ketua MPC Fahdriansyah Siregar Sampaikan Harapan Besar di Perayaan HUT Pemuda Pancasila ke-65, Momen Haru Penuh Kepedulian
Padangsidimpuan - Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan terdiri dari Hakim Ketua Jumongkas L.Gaol dan anggotanya terdiri dari Leliwaty dan Lince Anna Purba serta Paniteranya Aliaman dalam Putusannya No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 telah memutuskan menolak permohonan banding Marni Br Sihotang dan juga PT. Bank Sumut Padangsidimpuan/Medan dan tetap menguatkan Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp tgl 1 Agusutus 2024 yang telah memenangkan gugatan Masniari Siregar warga Sitamiang Padangsidimpuan terkait jual beli rumah perkara di Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan yang dibuat Marni br Sihotang melalui Rosminar Rangkuti Notaris/PPAT secara melawan hukum karena adanya tipu muslihat atas jual beli rumah perkara dan masih adanya perjanjian utang piutang yang masih berlaku antara Masniari Srg dengan Masni Br sihotang sehingga AJB yang dibuat Rosminar Rangkuti selaku PPAT atas rumah perkara itu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk segala akibat yang ditimbulkan adanya AJB itu, baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan terkait rumah perkara itu. "Alhamdulillah hari ini kita telah mendapatkan informasi melalui pesan elektronik dari PT Medan bahwa perkara permohonan Banding Marni Sihotang dan juga PT. Bank Sumut telah diputus berdasarkan putusan No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 dimana menurut putusan itu, Majelis Hakim Tinggi Medan tetap menguatkan isi dan pertimbangan hukum Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp, dan itu artinya banding Marni Sihotang dan Bank Sumut ditolak, sehingga Hakim Tinggi Medan tetap berpendapat apa yang telah dipertimbangkan Hakim PN. Sidimpuan telah benar menurut hukum dimana terbukti jual beli rumah perkara ditetapkan menjadi milik klien kami (Masniari Siregar) karena jual beli yang diperbuat Marni Sihotang bersama oknum Notaris Rosminar Rangkuti menurut hakim dilakukan dengan cara tipu muslihat" Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku kuasa Masniari Siregar dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Padangsidimpuan Jumat (01/11) pada wartawan.Pada kesempatan itu, Masniari yang juga didampingi Tim dan Staf Kantor Hukum Marwan Rangkuti menyampaikan bahwa ianya bersyukur kepada Tuhan YME dan juga Hakim Tinggi Medan yang telah menolak banding Marni Sihotang dan Bank Sumut Medan tersebut dan juga kepada kuasa hukumnya yang telah sejak lama membantu dirinya memperjuangkan rumah satusatunya yang merupakan miliknya dari tipu muslihat seperti yang diputuskan Hakim dan bertekad akan meneruskan pengaduan pidananya di Polres Padangsidimpuan terkait dugaan Penipuan dalam jual beli rumahnya setelah perkara ini berkekuatan hokum tetap. "Saya merasa tidak yakin perkara ini tetap saya menangkan dan bersyukur kepada Allah SWT dan juga berteriumakasih kepada Hakim di Medan yang tetap memenangkan perkara saya ini termasuk juga kepada pengacara saya yang telah membantu saya dan saya bertekad nantinya perkara ini telah selesai maka terhadap Marni Sihotang maupun Rosmonar Rangkuti yang telah saya laporkan sebelumnya akan saya lanjutkan agar mendapatkan sanksi hukum yang telah membuat saya menderita akibat perkara ini dengan cara membuat jual beli secara tipu mslihat kepada saya" kata Masniari Siregar sambil menyeka air matanya di kantor kuasanya Padangsidimpuan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsForkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota