Senin, 23 Desember 2024

Kapolres Asahan Paparkan Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Hasil Operasi Sikat Toba 2024

Amru Lubis - Kamis, 24 Oktober 2024 13:45 WIB
Kapolres Asahan Paparkan Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Hasil Operasi Sikat Toba 2024
ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam dan Kasie Humas Polres Asahan, IPTU Anwar Sanusi menggelar rilies press di lapangan tengah Mapolres Asahan, Rabu (23/10/2024).

Kapolres Asahan mengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2014, sekitar pukul 14.30 Wib di Kos-kosan Nadia, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Menurut Kapolres Asahan, bahwa dalam kesempatan kali ini perlu disampaikan terkait maraknya isu yang beredar di media sosial ataupun YouTube, berkaitan dengan geng motor yang melakukan kekerasan, bersama ini disampaikan jika isu tersebut tidak sepenuhnya benar, berdasarkan
fakta yang sudah diambil oleh tim di lapangan, sebenarnya terjadi adalah murni tindakan kekerasan terhadap anak.

"Pelakunya yang berinisial "FMS" pelajar atau SMAN 1 Kisaran dengan temannya atas nama inisial "AZR" pelajar di SMAN 4 Kisaran menjemput korban yang bernama Muhammad Hilal Abrar di kos-kosannya, dan korban juga berstatus pelajar di MAN Kisaran, dan setelah korban sampai saudara FMS dan ADR melakukan kekerasan terhadap korban dengan kayu beroti, sehingga korban mengalami luka lecet di bagian pelipis alis dan pipi bengkak, serta luka lecet di kening dekat rambut, dan korban dirawat di rumah sakit selama 4 hari," Ungkapnya.

Sementara satu pelaku lagi yaitu saudara GS juga melakukan pemukulan, tapi saat ini kami belum dapat menjelaskan karena pelaku GS
belum menyerahkan diri. dan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka kepada tiga pelaku adalah pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Dan untuk barang-bukti Polisi mengamankan satu batang kayu beroti berukuran 2 X 4 inci, dengan panjang ukuran 1 meter, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan oleh juga pelaku untuk membonceng si korban.

Sementara untuk Kasus kedua berkaitan dengan hasil dari Operasi Sikat Toba 2024 pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2014, Polres Asahan mengamankan 10 tersangka dengan 10 kasus, dan Polres Asahan dapat mengungkap 100% target operasi. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pernyataan Resmi Kadisdukcapil Simalungun, Terkait Dugaan Pungli
PLN UID Sumut dan Kejatisu Perkuat Sinergi Untuk Tata Kelola Hukum Bagi Layanan Kelistrikan Yang Berkelanjutan
Hadiah Jelang Natal dan Tahun Baru, PLN UIP SBU Terima 23 Sertipikat Aset Tapak Tower
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Asahan Tahun 2024
Kakan Kemenag Deli Serdang Jadikan Kegiatan Sebagai Ajang Silaturahmi
Bupati Radiapoh Meninjau Progres Pembangunan Stadion Mini Pematang Raya
komentar
beritaTerbaru