Selasa, 26 November 2024 WIB

Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg Jaringan Tanjung Gusta Medan

Amru Lubis - Kamis, 03 Oktober 2024 11:06 WIB
Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg Jaringan Tanjung Gusta Medan

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan Dua (2) orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg) di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan, bahwa kedua pelaku dan 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 - September 2024, kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

"Kedua orang pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual dan menggunakan mobil pick up suzuki carry BK 8209 EQ untuk mengangkut sabu tersebut", ucap Kapolres Asahan dalam press release dilapangan tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).

Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.

"Dalam penggeledaan personil Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu juga berbungkus teh cina warna hijau," ujar Kapolres Asahan.

Selanjutnya, Kapolres Asahan menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.

Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 50 Juta, berarti masing-masing pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp. 25 Juta.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", ungkap Kapolres Asahan. (tec)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Destinasi Sejuk di Indonesia Serta Rekomendasi Gaya Agar Tetap Nyaman dan Hangat dari UNIQLO
PJs. Bupati Asahan Buka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Hibah
Plt Sekdako T. Tinggi Terima Kunker Pemkab Sintang Kalbar
Pj.Wako Himbau Pemilih Muda Harus Cermat Tentukan Pilihannya
Yayasan Fajar Diinul Islam dan Pengajian Humairah Kembali Donasi Untuk Palestina
HKBP se Ressot Lumban Julu Tolak Kehadiran Paslon
komentar
beritaTerbaru