Selasa, 26 November 2024 WIB

Polsek Batunadua Terapkan Restorative Justice dan Semboyan Salumpat Saindege

Sukses Mediasi Kasus Pencurian di Desa Baruas
Amru Lubis - Minggu, 15 September 2024 05:49 WIB
Polsek Batunadua Terapkan Restorative Justice dan Semboyan Salumpat Saindege
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Melalui pendekatan Restorative Justice dan semboyan Salumpat Saindege (seiya, sekata), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama tokoh masyarakat (Hatobangon) berhasil memediasi kasus pencurian di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Mediasi yang dilaksanakan pada Jumat (13/09/2024) pagi ini berlangsung sukses tanpa perlu melalui proses pidana.

Kasus ini berhasil diselesaikan melalui upaya Restorative Justice dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam proses mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan perangkat Desa Baruas, memfasilitasi solusi damai (problem solving) di Kantor Desa.

Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, mengungkapkan bahwa mediasi ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama kepala lingkungan serta tokoh adat dan masyarakat.

"Permasalahan yang dimediasi terkait dengan pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Pelaku yang terduga adalah BH (29) dan tiga rekannya," ujar Kapolsek.

BH bersama ketiga rekannya diduga melakukan pencurian dengan cara menggergaji besi tersebut dan menjualnya ke penjualan besi rongsokan di Desa Baruas. Aksi mereka menimbulkan kemarahan warga Desa Baruas.

"Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa pelaku ke Kantor Desa untuk dimintai pertanggungjawaban," jelas Kapolsek.

Dalam proses mediasi, pelaku bersama keluarganya menyatakan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Mereka berjanji akan mengembalikan dan memperbaiki pintu air tersebut seperti semula serta meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir.

"Kerugian material akibat aksi mereka diperkirakan sekitar Rp3 juta," tambah Kapolsek.

Di sisi lain, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini berkat perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran tokoh-tokoh dalam masyarakat.

"Salumpat Saindege melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat. Dengan semangat ini, berbagai persoalan bisa diselesaikan dengan damai," ujar Kapolres.

Kapolres juga menyoroti peran penting tokoh adat dan masyarakat (Hatobangon) dalam meredakan situasi dan memberikan pengaruh positif.

"Para tokoh ini sangat dihormati dan dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah. Sehingga, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana," tuturnya.

Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Polri selalu berupaya mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya, khususnya di Kota Padangsidimpuan.

"Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang melibatkan Polri, perangkat desa, dan Hatobangon bisa berjalan dengan baik. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Harapannya, Kamtibmas yang kondusif dapat terwujud di Kota Padangsidimpuan," tutup Kapolres.

Masyarakat yang hadir dalam mediasi ini mengapresiasi peran Polri dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan Restorative Justice. Mereka merasa lega dan berterima kasih atas penyelesaian yang berjalan damai dan penuh keadilan.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Kebut Perbaikan Jalan Batu Mamak – Pos 8 di Lokasi Proyek PLTA Asahan 3
Bank Sumut Salurkan Bantuan CSR Rp 69,8 Juta untuk Tingkatkan Literasi di Kawasan Danau Toba
DPRD Asahan dan Kejari Asahan Lakukan MoU
Puluhan Rider Jetski dari 30 Negara Pukau Pengunujung Danau Toba Parapat Kabupaten Simalungun
Pemkab Solok Raih Nomor 1 Terbaik Pelayanan Publik di Sumatera dari Ombudsman RI
Pengurus MES se-Sumatera Gelar Rakoswil di Sumut
komentar
beritaTerbaru