Kamis, 19 Desember 2024

Bawaslu Sumut Memanggil Putra/Putri Sebanyak 25.233 Menjadi Pengawas TPS

Amru Lubis - Jumat, 13 September 2024 01:23 WIB
Bawaslu Sumut Memanggil Putra/Putri Sebanyak 25.233 Menjadi Pengawas TPS

Baca Juga:

Medan I Sumut24. co

Rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024.

Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.

Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat,."tambahanya.

"Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ucap Romson Paskoro Purba, ST., SH. Koordinator Divisi SDM,Organisasi di ruang kerjanya.

Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi sumatera utara(kab/kota) yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara," tandas Romson

"UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS, " terangnya.

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri,dan Pegawas Tempat pemungutan Suara.

Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya:

a. Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan;

b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan;

c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara;

d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ;dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,"tutup Romson Anggota dan Koordinator divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumatera Utara.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tebing Tinggi Peringati HB, Sishankamrata Merupakan Strategi Terbaik Indonesia
Dari Rumah ke Rumah, DD Waspada Antarkan Mesin Jahit dari BI untuk Program Menjahit Harapan Dhuafa
Jelang HUT Ikatan Pelajar Al-Washliyah Audensi Dengan Sekda Asahan
Friendly Match" Tim Voly MAN 2 Deli Serdang VS MA Nurul Hikmah
PLN UID Sumut Perkuat Sinergi dengan Stakeholder, Dukung Layanan Publik yang Lebih Baik
Mahasiswa UNPAB Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Kontrak Kerja Melalui Program MBKM di Pengadilan Tinggi Medan
komentar
beritaTerbaru