Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024
Lubuk Pakam I Sumut24.. co Madrasah Aliyah Negeri 2 Deli Serdang menggelar Upacara Hari Guru Nasional 2024. Kegiatan dihelat Senin (25/11/20
NewsBaca Juga:
Hal ini terungkap saat Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Deli Serdang, Senin (2/9/2024).
Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan. "Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan," tegasnya dihadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut.
Dia menyatakan integritas bagi pengawas pemilu adalah suatu keharusan dan tidak bisa ditawar. Baginya, integritas adalah satu pikir, kata, dan perbuatan yang sama. "Integritas itu ibarat cahaya, akan menerangi jalan pengawasan untuk mencegah dan menindak, tanpa integritas kita seperti berjalan di kegelapan," paparnya.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.
"Pada saat pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur.
"Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung," ungkapnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut, Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan.
"Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur dan konkrit. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti sesuai fakta di lapangan," pungkasnya.
Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.
Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.
Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.
Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.
Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024.
Ditempat terpisah, Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi menyampaikan bahwa, setiap jajaran Bawaslu Sumatera Utara yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan, Bawaslu ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan pemilihan serentak, bertindak secara transparan dan sesuai dengan hukum.
"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur," jelas Saut Boangmanalu.
Dia berharap, setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan integritas, mengetahui bahwa pelanggaran akan berakibat pada sanksi.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsLubuk Pakam I Sumut24.. co Madrasah Aliyah Negeri 2 Deli Serdang menggelar Upacara Hari Guru Nasional 2024. Kegiatan dihelat Senin (25/11/20
NewsASAHAN I SUMUT24.co Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi mengikuti penanaman perdana program Peremajaan Sawit Rakyat (P
NewsASAHAN I SUMUT24.co Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi memantau pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024
NewsASAHAN I SUMUT24.co Bupati Asahan H. Surya BSc di dampingi Asisten Administrasi Umum dan OPD melakukan peninjauan persiapan Pemilihan Kepala
NewsASAHAN I SUMUT24.coPemerintah Kabupaten Asahan di masa kepemimpinan H. Surya, B.Sc dan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si selaku Bupati dan W
Newssumut24.co Medan Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Surya, Yudha Johansyah menegaskan, pihaknya tidak pernah melibatkan perangkat pemerin
Politiksumut24.co Medan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2024 2029 yang berlangsung 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Saat in
Politiksumut24.co MedanPj Gubernur Provinsi Sumatera Utara Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan kesiapannya untuk menghadiri Perayaan Natal Pe
Umumsumut24.co Medan Perayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan s
kotasumut24.co MedanPenandatanganan prasasti oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadi pertanda diresmikannya Taman Kolam Retensi Martubung
kota