Jakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
Meskipun tingkat adopsi layanan keuangan di Indonesia sudah
tergolong tinggi yakni sekitar 85% populasi telah menggunakan jasa keuangan, rasio produk
domestik bruto (PDB) terhadap utang rumah tangga masih terbilang rendah di angka 16%.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti India dan Filipina yang
berada di rata-rata 30%. Kondisi di Indonesia ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan
antara permintaan pinjaman yang lebih besar dengan suku bunga yang kompetitif dan
inefisiensi dalam pemanfaatan data keuangan, serta perlunya peningkatan evaluasi kelayakan
kredit.
Tiga LPIP Melihat Potensi Penguatan Infrastruktur Kredit dan Pendirian APIIK
Untuk menghadapi tantangan saat ini, tiga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) di
Indonesia — PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK), PT Kredit Biro Indonesia Jaya
(CBI), dan PT PEFINDO Biro Kredit (idScore) — telah bekerja sama untuk membentuk Asosiasi
Pengelola Informasi Kredit (APIIK). Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memperkuat
infrastruktur kredit di Indonesia dan menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan
efisien.
"Reformasi regulasi yang diperkenalkan pada akhir tahun 2022 serta perkembangan tren
industri keuangan mendorong kami untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik
dan pemangku kepentingan tentang peran penting biro kredit. Melalui pendirian APIIK, kami
mengambil langkah signifikan dalam mendukung transformasi lanskap kredit Indonesia," ujar
Ketua Umum APIIK Yohanes Arts Abimanyu.
Baru-baru ini, APIIK bekerja sama dengan EY Parthenon untuk melakukan studi mengenai
Ekosistem Pelaporan Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pandangan
yang komprehensif kepada regulator dan pemangku kepentingan terkait kondisi infrastruktur
kredit nasional. Studi ini bertujuan untuk memahami kinerja dan dinamika sektor pelaporan
kredit di Indonesia, memahami industri pelaporan kredit global khususnya interaksi antara
Public Credit Registry (PCR) dan Private Credit Bureau (PCB), serta mengidentifikasi berbagai
kesenjangan dan peluang yang berpotensi meningkatkan kapabilitas penilaian kredit.
Rekomendasi dari Studi APIIK-EY Parthenon: Implementasi Dual System Approach
Hasil studi APIIK-EY Parthenon ini disampaikan dalam workshop bersama Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan para ahli independen lainnya pada tanggal 30 Juli 2024 di Jakarta. Hasil
dari studi ini merekomendasikan agar Indonesia mempertahankan pendekatan sistem ganda
(dual system approach) untuk infrastruktur pelaporan kreditnya, di mana PCR dan PCB memiliki
peran yang berbeda namun saling melengkapi. Dalam pendekatan ini, PCR (SLIK OJK)
berfungsi sebagai basis data terpusat untuk data dari lembaga jasa keuangan (LJK), sementara
PCB mengumpulkan data beragam dari non-lembaga jasa keuangan (Non-LJK) untuk
menghasilkan laporan terperinci dan skor kredit yang menilai kelayakan kredit dan pola
penggunaan kredit. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan pada
populasi yang tidak memiliki akses perbankan (unbanked), memastikan penilaian risiko yang
kuat, menjaga privasi data yang aman, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem
pelaporan kredit secara keseluruhan.
Partner EY-Parthenon Anugrah Pratama menambahkan, "adopsi pendekatan sistem ganda
akan mengatasi inefisiensi yang ada saat ini dan meningkatkan pemanfaatan data kredit secara
signifikan. Kedepannya, pendekatan ini dapat meningkatkan inklusivitas keuangan dan
memungkinkan penilaian kelayakan kredit yang lebih akurat, memperluas akses keuangan bagi
UMKM, mendukung manajemen risiko kredit, dan menghasilkan produk keuangan yang lebih
baik untuk pasar Indonesia."
Ketua Dewan Pengawas APIIK Rizana Noor mengungkapkan bahwa Indonesia masih
menghadapi berbagai tantangan. "Perbaikan berkelanjutan dalam infrastruktur dan model akses
berbagi data sangat penting untuk menyediakan akses data yang adil dan dapat diandalkan
untuk PCB, serta untuk mengembangkan platform berbagi data yang aman dan mendorong
inovasi," jelasnya.
Dalam rangka menyambut transformasi sistem pelaporan kredit di Indonesia, APIIK
berkomitmen untuk berkolaborasi dengan LJK, Non-LJK, penyedia data lain, dan regulator
untuk mendukung adopsi sistem ganda ini. APIIK yakin bahwa inovasi ini akan mendorong
pergeseran dari inklusi keuangan ke pendalaman keuangan (financial deepening), yang
memungkinkan lembaga keuangan untuk menawarkan layanan dan produk yang lebih luas
kepada masyarakat.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News