Selasa, 26 November 2024 WIB

KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024

Administrator - Selasa, 27 Agustus 2024 08:10 WIB
KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024
Istimewa
Baca Juga:


Medan I Sumut24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37, Medan.

Terkait Syarat Pendaftaran para Pasangan Calon harus memenuhi syarat berikut:

Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.

Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Kemudian, Persyaratan Khusus, selain syarat umum, calon juga harus: Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.

Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:

Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.

Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.
Informasi Kontak

Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:

Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wong Cun Sen : Berharap Hubungan Kerjasama Berkelanjutan
Pimpin Paripurna, Syaiful Ramadhan : Pelantikan Pimpinan Dewan Harus Jadi Momentum Mentransformasi Tata Kelola Pemerintahan
Beredar Info Pengerahan Kepling Menangkan Salah Satu Paslon Walikota Medan dan Gubsu
KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024
Pj Sekda Kota Medan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri
350 PNS Pemko Medan yang Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan
komentar
beritaTerbaru