Senin, 23 Desember 2024

Simak Ini Syarat Minimal Suara Sah untuk Calon Bupati Tapanuli Selatan 2024

Apa yang perlu diketahui?
Amru Lubis - Minggu, 25 Agustus 2024 20:09 WIB
Simak Ini Syarat Minimal Suara Sah untuk Calon Bupati Tapanuli Selatan 2024
Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2024 semakin dekat, dan salah satu topik yang menjadi sorotan adalah penetapan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan telah menetapkan aturan ini dengan penuh pertimbangan, memastikan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat yang bisa mengajukan calon dalam pemilihan mendatang.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menjelaskan bahwa penetapan syarat ini dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada Tapanuli Selatan 2024 benar-benar didukung oleh masyarakat. Syarat minimal suara sah ini adalah langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Zulhajji.

Dasar Hukum Penetapan Syarat Minimal

Penetapan syarat minimal ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. KPU Tapanuli Selatan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memperoleh minimal 10% suara sah dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, DPT untuk Pemilu 2024 tercatat sebanyak 218.933 jiwa.

Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih sedikitnya 17.476 suara sah untuk bisa mengajukan calon.

Langkah ini, menurut Zulhajji, adalah upaya untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan demokratis.

"Dengan adanya syarat ini, kita bisa menekan kemungkinan partai yang tidak memiliki dukungan kuat namun tetap memaksakan calon mereka. Ini penting untuk menjaga integritas pemilihan," tambahnya.

Proses Penetapan yang Ketat

Proses penetapan syarat minimal suara sah ini melalui berbagai tahapan penting. KPU Tapanuli Selatan melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat sebelum keputusan final diambil. Pada 23 Agustus 2024, Ketua KPU mengeluarkan surat dinas yang menegaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon sesuai dengan aturan yang berlaku.

Zulhajji juga menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

"Semua keputusan kami selalu berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan legalitas," ujarnya.

Keputusan ini tentu memiliki dampak besar bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berencana mengajukan calon dalam Pilkada 2024. Mereka harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan minimal 10% suara sah dari jumlah DPT. Kegagalan mencapai angka ini akan menghalangi mereka untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Partai politik perlu mempersiapkan strategi yang matang, baik dalam kampanye maupun pendekatan kepada masyarakat, agar bisa memenuhi syarat ini. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka, tapi juga tentang menunjukkan bahwa calon mereka benar-benar didukung oleh masyarakat," jelas Zulhajji.

Dengan penetapan syarat minimal ini, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan akan semakin meningkat, dengan calon-calon yang benar-benar mendapat dukungan kuat dari masyarakat.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Kejari Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Restuardy Daud Minta Pemda Bersinergi dengan Pengusaha
Polres Sergai Investigasi Dugaan Penembakan Tawuran Pelajar
Syukuran HUT ke-9, Sudut Pandang Gelar Seminar Hukum soal Investasi Bodong
PLN Gelar Sosialisasi Promo Belanja Nyaman Listrik Aman di Mesjid Agung Tebing Tinggi
Bank Indonesia Ungkap Modus Penipuan Baru Pakai QRIS Palsu, Ini Tandanya
komentar
beritaTerbaru