Selasa, 26 November 2024 WIB

Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 Resmi Dibuka

Amru Lubis - Sabtu, 24 Agustus 2024 21:06 WIB
Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 Resmi Dibuka

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kota Padangsidimpuan memastikan proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada pemilihan ini adalah 12.067 suara.

Dimana Syarat ini menjadi landasan utama bagi partai politik yang ingin mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota
Sementara itu untuk pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27-28 Agustus, dan pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus yang berlokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kota Padangsidimpuan.

Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024.

"Kesehatan calon sangat penting untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas jika terpilih," ujar Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora.

Kemudian untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Yang perlu diperhatikan adalah proses ini harus dilengkapi dengan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung melalui surat penunjukan resmi.

Pengajuan permohonan akses Silon bisa dilakukan oleh petugas penghubung dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses pendaftaran ini.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Ia juga menambahkan, "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan calon yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik, memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, dan mengikuti seluruh prosedur dengan tertib dan transparan."

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat memiliki pilihan terbaik untuk memimpin kota ini menuju masa depan yang lebih baik.

Tak lupa KPU Kota Padangsidimpuan akan terus mengawal proses ini dengan integritas tinggi dan komitmen penuh terhadap demokrasi yang jujur dan adil.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perempuan di Kawasan Danau Toba Berbagai Tantangan
Bamsoet Pertanyakan Strategi PPATK Cegah dan Lacak Kejahatan Terorganisir Menggunakan Mata Uang Kripto
Resmikan Masjid ke-48, Ijeck: Doakan Saya agar Niat Hati Tak Berubah Untuk Menebar Manfaat dan Amal Jariyah
Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas
Sah Diresmikan Presiden Jokowi, Kini Sumut Miliki Stadion Besar dan Mewah
Stadion Utama Sumut Diresmikan, Ini Kata Presiden
komentar
beritaTerbaru