Baca Juga:
Medan -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Covid-19 Priovinsi Sumatera Utara. Keduanya, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar.
Kedua tersangka ditahan terkait dugaan penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 Sumut tahun anggaran 2020 berupa alat perlindungan diri (APD).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
"Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan APD yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020," ungkap Yos, Rabu 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, kata Yos, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura, yang dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut.
"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," tandasnya.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos Tarigan, Tim Penyidik Kejati Sumut sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News