Selasa, 26 November 2024 WIB

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kajari :Putusan Pengadilan Incracht

Administrator - Senin, 12 Agustus 2024 20:31 WIB
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kajari :Putusan Pengadilan Incracht
Istimewa

Langkat - Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (12/8).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appry, S.H.,M.H, mengatakan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat. "Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan."
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari handphone 16 unit, sajam 15 buah, pakaian 38 buah, rokok 406 slop. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 40 perkara Oharda, 24 perkara Kamtibum, 1 perkara Tindak Pidana Khusus yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti rokok dan pakaian, menghancurkan handphone dan senjata tajam menggunakan palu dan gergaji besi

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat), Rizki Ramdhani, S.H; (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat), Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat Kepala Bidang SDK Widya Kesumajaya, S.Si.,Apt., Mewakili Polres Langkat abag SDM Polres Langkat Kompol Muhammad Hasan, SH.,MH.; seluruh jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Pelantikan DPAC PKB Se Langkat, Iskandar Sugito- Adli Sembiring Disambut Sholawat
DPC PKB Langkat Lantik DPAC, Konsolidasi dan Pemenangan Pilkada 2024
Di Staira, Hasan Basri Sagala Dicecar Soal Gaji Guru Honor Hingga Jalan Rusak, Begini Jawabannya
Pj Gubernur Silaturahmi dan Berziarah ke Makam Tuan Guru Besilam
Kalangan Atlet Kagumi Arena Sambo di Langkat
Pisah Sambut Kajari Medan, Pj Sekda : Terima Kasih Atas Kolaborasi & Sinergitas Selama Ini
komentar
beritaTerbaru