Selasa, 26 November 2024 WIB

16 Tahun LPSK: Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban yang Inklusif untuk Mewujudkan Keadilan Bermakna dan Bernurani

Amru Lubis - Kamis, 08 Agustus 2024 11:35 WIB
16 Tahun LPSK: Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban yang Inklusif untuk Mewujudkan Keadilan Bermakna dan Bernurani

Jakarta I Sumut24. co
Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana menjadi salah satu wujud capaian pembangunan hukum Indonesia. Di usia 16 tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen mewujudkan akses terhadap keadilan melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang berkualitas melalui sejumlah kebijakan dan rencana strategis.

Baca Juga:

Ekspektasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan LPSK setiap tahun meningkat. Pada 2023 LPSK menerima 7.465 permohonan dan pada 2024 (Januari- Juli) terdapat 3.882 permohonan perlindungan dari para saksi, korban, pelapor, dan ahli.

Dalam ulang tahun ke-16 pada 8 Agustus, Ketua LPSK Achmadi menegaskan komitmen melakukan optimalisasi perlindungan saksi dan korban yang inklusif untuk mewujudkan keadilan bermakna dan bernurani.

''LPSK terus berusaha melakukan peningkatan kualitas layanan penerimaan permohonan dan perlindungan, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, menambah Perwakilan LPSK di daerah dan penguatan Sahabat Saksi Korban yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia,'' ungkap Achmadi.

Terdapat sejumlah isu strategis dihadapi LPSK ke depan seperti pemberlakukan KUHP baru pada 2026, peningkatan permohonan perlindungan sejumlah tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK seperti kasus-kasus kekerasan seksual (TPKS), TPPO, TPPU, Pemulihan korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Penganiayaan Berat menjadi tantangan yang dihadapi.

Layanan perlindungan LPSK pada 2023 sebanyak 10.021 program dengan paling tinggi diakses terlindung adalah fasilitasi restitusi (5.570), pemenuhan hak prosedural (1.530), bantuan medis (1.354), rehabilitasi psikologis (555) perlindungan fisik (353), rehabilitasi psikososial (274), fasilitasi kompensasi (104), perlindungan hukum (74), dan bantuan hidup sementara (30).

Menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), saat ini LPSK masih belum sepenuhnya berada dalam sistem yang berorientasi pada keseimbangan perlindungan hak korban dan tersangka. Meskipun sudah banyak dukungan Regulasi, namun LPSK masih sering dianggap berada di luar sistem utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga hal ini mengakibatkan posisi korban tidak signifikan.

"Misalnya dalam konteks perlindungan saksi Justice Collaborator (JC), kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah ke depan LPSK," ungkap Ajeng Gandini.

Menapaki usia yang ke-16 tahun, sejumlah transformasi layanan disiapkan LPSK seperti Dana Bantuan Korban atas tren peningkatan permohonan fasilitasi restitusi, akselerasi pemberian layanan melalui percepatan (respon cepat) penerimaan pengaduan permohonan, perlindungan HAM, penguatan fungsi koordinasi layanan lintas sektor, hingga perluasan jangkauan pelayanan, pungkas Achmadi.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru