Selasa, 26 November 2024 WIB

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa: Penjualan Ritel LNG Tak Boleh Dimonopoli

Amru Lubis - Selasa, 06 Agustus 2024 09:25 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa: Penjualan Ritel LNG Tak Boleh Dimonopoli
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa beri keterangan.
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:
PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) hanya mendapatkan liquid natural gas (LNG)dari PT Pertamina (Persero). Karenanya, penghentian pasokan menjadi kendala pelaku usaha dalam mendapatkan efisiensi.

Jika Terindikasi Abuse Terkait LNG PT KIMA KPPU Akan Tempuh Jalur Hukum

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam kunjungan ke Makassar menegaskan penjualan ritel LNG tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagaimana diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029.

Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam lima tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.

Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di kota Makassar.

"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas," jelas Ifan.

Kunjungan dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar.

PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina.

Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Selain di PT KIMA, KPPU turut mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.

PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa: Penjualan Ritel LNG Tak Boleh Dimonopoli
komentar
beritaTerbaru