BALIGE | Sumut24.Co
Baca Juga:
Adu argumen antar pihak atas pembongkaran plang dan pengrusakan tembok pagar milik Panti Karya (PK) Hephata yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 lalu di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba semakin hangat pada diskusi yang dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba, Senin (29/07/2024).
Pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten Toba terhadap pihak HKBP dengan Pemprovsu dibuka secara resmi oleh Sekda Toba Augus Sitorus yang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan kebenaran dilengkapi bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
"Perbedaan pendapat dan benturan terkait aset antara HKBP dan Pemprovsu yang terjadi beberapa hari lalu kiranya dapat kita komunikasikan melalui pertemuan hari ini untuk mendapat solusi yang terbaik", sebut Augus Sitorus.
Kepala UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Lausimomo - Hutasalem, Sri Ana Bulan Hasibuan mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan melalui kesepakatan bersama PK Hephata.
"Pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2024 tanah hutasalem di ratakan dan merusak pohon-pohonan. UPT kemudian menyurati pemerintah desa. Pada saat survei, pihak PK Hephata sedang melakukan peletakan batu pertama namun mengingat lokasi tersebut sedang dalam proses maka UPT meminta bukti kepemilikan dan meminta izin kepada pemerintah desa atas kegiatan yang dilakukan. Mediasi kita lakukan terhadap PK Hephata sebelum dilakukan pembongkaran", terangnya.
Sementara itu, Sahala Arfan Saragi selaku Kuasa Hukum PK Hephata HKBP menjelaskan bahwa objek yang saat ini menjadi permasalahan tidak termasuk dalam gugatan atas tanah HKBP yang dilakukan sebelumnya.
"Atas dasar itu maka kami meminta agar plang dipasang kembali, tembok diperbaiki dan jangan diganggu pembangunan", tegasnya.
Silang pendapat antar pihak sempat terjadi dan semakin hangat setelah perwakilan Biro Hukum Pemprovsu menyampaikan sejumlah keterangan terkait kepemilikan lahan pemprovsu dengan luasan 50 ha.
Tak juga menemukan titik terang, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya memutuskan agar pertemuan ditunda hingga masing-masing pihak mempersiapkan alas hak kepemilikan pada pertemuan selanjutnya dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba.
Terpisah, Sahala Arfan Saragi menegaskan agar pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara akan menunjukkan alas hak kepemilikan tanah yang selama ini dipergunakan oleh PK Hephata untuk lahan pertanian oleh para penghuni panti karya tersebut di areal seluas 8.486 meter persegi.
"Jadi kita berjanji tadi kita akan menunjukkan alas hak kepemilikan tanah HKBP kepada sekda, demikian juga pihak dinas sosial Provsu juga harus siap menunjukkan alas hak tanah mereka jadi ada keadilan dan disitu kita akan membuktikan siapa pemilik tanah yang sebenarnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Pak Sekda juga tadi menyebutkan akan mengundang BPN untuk mengecek alas hak masing-masing, begitu hasil kesepakatan tadi", pungkas Sahala Arfan. (Des)
Ket Foto :Sekda Toba Augus Sitorus memimpin pertemuan pihak HKBP dan Pemprovsu terkait permasalahan pembongkaran plang, Senin (29/07/2024) di ruang rapat Staf ahli Bupati Toba.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News