Senin, 23 Desember 2024

Miris! Limbah Medis dan Sampah Berceceran di RSUD Sibuhuan

Tidak Jauh dari Ruangan Perawatan Ibu dan Anak, Direktur RSUD Sibuhuan Belum Menjawab
Amru Lubis - Sabtu, 27 Juli 2024 17:04 WIB
Miris! Limbah Medis dan Sampah Berceceran di RSUD Sibuhuan
Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, beralamat di Jln. KH. Dewantara Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), tengah menjadi pusat perhatian karena limbah medis yang berserakan di lingkungan rumah sakit,Palas,Sumatera Utara,Sabtu, 27 Juli 2024.

Diduga Botol obat, sarung tangan, botol infus,jarum suntik bahkan masker ditemukan menumpuk berserakan tanpa pengelolaan yang benar. Yang lebih mengkhawatirkan, diduga tumpukan limbah ini berada hanya beberapa meter dari ruangan perawatan Ibu dan Anak, serta ruangan gizi, menciptakan ancaman serius bagi pasien, keluarga pasien dan staf rumah sakit.

*Pelanggaran Regulasi Kesehatan dan Lingkungan*

Penanganan limbah medis di RSUD Sibuhuan diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 7 Tahun 2019 tentang Kesling Rumah Sakit.

Menurut aturan ini, limbah medis infeksius, patologis, dan benda tajam harus disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) dengan suhu di bawah 0°C selama maksimal 90 hari atau pada suhu 3-8°C selama maksimal 7 hari.

Selain itu, penanganan limbah medis ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan hidup tanpa izin.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Kemudian Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH") mengatur sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

2. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

3. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Jika yang dibuang RSUD tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH")," sebagamana dilansir dari Hukumonline.

Ini menegaskan bahwa RSUD Sibuhuan di kabupaten Palas harus bertanggung jawab atas pengelolaan limbah medis yang mereka hasilkan.

*Pandangan Masyarakat dan Pemerhati Lingkungan*

Bang Regar, seorang pemerhati kebijakan politik dan lingkungan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel),menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan limbah medis dan sampah yang ada di RSUD Sibuhuan kabupaten Palas ini.

Menurutnya, rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman nan sehat bagi pasien, bukan sumber risiko kesehatan.

"Sebagai masyarakat, kami heran kenapa bisa banyak sampah di kompleks rumah sakit. Ini rumah sakit tempat rawat orang sakit. Atau rumah sakit tempat untuk orang sakit terus" ungkap Bang Regar sambil terheran heran,Sabtu (27/7/2024).

Bg Regar juga mempertanyakan apa hasil kunjungan bapak Presiden RI kemarin (tanggal 15 maret 2024) kok bisa kayak begini Rumah sakit Sibuhuan Palas.

Bg Regar juga menyoroti sekaligus menegaskan bahwa RSUD Sibuhuan diduga hal ini sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Permenlhk 5/2021).

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melaksanakan pengolahan limbah B3. Apabila tidak sanggup melakukannya sendiri, pengolahan limbah B3 dapat diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 dan dilakukan dengan cara termal, stabilisasi dan solidifikasi, serta bioremediasi, elektrokoagulasi, dan pencucian," ujar Bang Regar.

Regulasi ini mengatur pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan metode yang aman, termasuk penggunaan fasilitas insinerasi dengan spesifikasi tertentu.

Lebih lanjut mengenai pengolahan limbah b3 melalui proses insinerasi, ada sejumlah spesifikasi atau teknis pengolahan yang harus dipenuhi, yakni:

1. Sistem pengumpanan dilakukan secara mekanik.

2. Memiliki dua atau lebih ruang pembakaran dengan temperatur 800 derajat celcius untuk ruang pembakaran pertama dan 850 hingga 1.200 derajat celcius untuk ruang pembakaran kedua.

3. Sistem pembayaran terdiri dari sistem pembakaran pertama dan
sistem pembakaran kedua.

4. Dilengkapi fasilitas pengendalian udara yang terdiri atas cerobong dan peralatan pengendalian pencemaran udara.

Persyaratan diatas diduga tak dimiliki oleh RSUD Sibuhan, yang asal membuang limbah medis di area Rumah Sakit.

Sepengetahuan saya, jelas Bg Regar Mitra di Sumatera Utara yang mempunyai legalitas dan sesuai Regulasi dalam pengolahan Limbah B3 hingga memusnahkan hanya dua perusahaan dan itu mengacu kepada Aturan Kemenkes nomor 18 tahun 2020 yang berbasis wilayah

"Sudah seharusnya hal ini dijalankan sesuai aturan dan jangan pura-pura tak tau, mengingat diduga banyak nya bisnis liar di dunia kesehatan", tegas Bg Regar yang serius menanggapi permasalahan yang ada di wilayah Tabagsel selaku kampung halamannya.

*Tanggapan Pihak Lingkungan hidup, Dinas Kesehatan dan RSUD Sibuhuan*

Salah satu pihak dinas lingkungan hidup sudah sering dihimbau ke pihak RSUD Sibuhuan,tetapi selalu saja berbuat hal yang melanggar dengan dalih anggaran tidak mencukupi

"Sudah sering kita ingat kan, tetapi tetap saja dalih tidak punya anggaran dalam pengolahan limbah dan sampah", jelas salah satu pegawai dinas lingkungan hidup kabupaten Palas.

Begitu pun dengan pihak dinas kesehatan kabupaten Palas,saat ini anggaran kita defisit

Sampai berita ini diturunkan, Direktur RSUD Sibuhuan kabupaten Palas dr.AFFANDI SIREGAR belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Ini menambah kekhawatiran masyarakat akan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak rumah sakit.

Krisis limbah medis di RSUD Sibuhuan bukan hanya masalah kebersihan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan publik dan pelanggaran hukum.

Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa regulasi yang ada dipatuhi demi keselamatan masyarakat khususnya,masyarakat kabupaten padang lawas.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Kejari Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Restuardy Daud Minta Pemda Bersinergi dengan Pengusaha
Polres Sergai Investigasi Dugaan Penembakan Tawuran Pelajar
Syukuran HUT ke-9, Sudut Pandang Gelar Seminar Hukum soal Investasi Bodong
Simak Ini Syarat Minimal Suara Sah untuk Calon Bupati Tapanuli Selatan 2024
PLN Gelar Sosialisasi Promo Belanja Nyaman Listrik Aman di Mesjid Agung Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru