Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaBaca Juga:
- Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
- Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
- AKBP Dr Wira Tegas Berantas Narkoba, Penangkapan Pelaku Usia 67 Tahun Ungkap Jaringan Narkotika
P Sidimpuan I Sumut24.co
Penasehat Hukum dari Tersangka MKS warga Subulan-bulan Padangsiidmpuan dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan melaporkan Lambok MJ Sidabutar selaku Kajari P.Sidimpuan terkait tindakannya yang diduga telah sewenangwenang dan diskriminatif dalam hal mengabaikan hak-hak Tersangka MKS yang secara hukum wajib diberikan oleh penyidik atau jaksa yang telah menetapkannya sebagai Tersangka ataupun menahannya, mulai Hak untuk dikunjungi setiap saat baik oleh Pengacaranya, keluarganya, atau rohaniawannya, dan hak menerima segala surat menyurat baik BAP, Berkas perkara ataupun berkirim surat-menyurat guna kepentingan pembelaannya, maupun hak memilih pengacaranya sendiri serta hak didampingi Pengacaranya saat diperiksa disemua tingkat baik proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan, namun hak-hak Tersangka MKS tersebut justru diabaikan dan tidak diberikan oleh oknum Kajari P.Sidimpuan meskipun Pengacara Marwan Rangkuti telah meminta izin kepada Oknum Kajari tersebut sehingga atas tindakan yang sewenang-wenang itu pengacara MKS tersebut mengadukannya ke Komisi Kejkasaan RI dan juga Jaksa Agung termasuk JAM Pengawasan Kejagung RI. "Benar kami telah mengadukan dan memohon perlindungan hukum kepada Komjak RI, Bapak Jaksa Agung, Jamwas Kejagung RI, maupun Kajati Sumut terkait perilaku dan tindakan Lambok MJ Sidabutar yang telah semena-mena kangkangi hak klien kami MKSselaku Tersangka, dimana sejak MKS ditangkap/ditahan jaksa penyidik tanggal 3/7 hingga tanggal 25/7 saya selaku pengacaranya tidak pernah diberikan izin menemui dan bertemu MKS, begitu juga keluarga MKS mulai istrinya,anak-anaknya, ibunya dan adik MKS juga tidak diberi izin padahal surat permohonan izin jenguk telah dimohonkan lebih dari 3 kali, termasuk meminta berkas perkara MKS yang juga tidak diberikan oleh oknum Kajari tersebut, dan kalaupun istri MKS pernah bertemu MKS itupun hanya sekali namun hanya istrinya saja sedangkan anak, ibu MKS dan adiknya tidak diberikan izin. Ini jelas tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum serta melanggar HAM bahkan tindakan itu sangatlah tercela dan tidak manusiawi, artinya sekalipun seandainya benar MKS disimpulkan Lambok Sidabutar sebagai pelaku perkara yang dituduhkan maka oknum Kajari wajib memenuhi hak-hak Tersangka yang telah ditetapkan dalam KUHAP, bukankah terkait menerima kunjungan atau menghubungi pengacaranya adalah hak Tersangka yang wajib diberikan sesuai Pasal 57 ayat (1) KUHAP, dan menerima kunjungan keluarga Tersangka ada dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP? Dan mengapa perlakuan oknum Kajari itu berbeda dengan Tersangka AN yang perkaranya sama, dimana AN justru tidak terhalang dijenguk keluarganya? Apakah perlakuan oknum Kajari itu dikarenakan MKS menolak pengacara yang ditawarkan oknum Kajari sebagaimana ynag diinfokan MKS kepada kami? " Demikianlah hal ini diungkapkan Marwan Rangkuti saat didampingi keluarga MKS dikantornya Jl. Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidipuan (Kamis,25/7) pada wartwan."Dalam Pasal 62 ayat (2) dan (2) KUHAP Tersangka diberi hak untuk bebas menerima surat menyurat dan juga berkas perkaranya baik dari pengacara, keluarga maupun penyidik, namun oknum Kajari tersebut melarang diberikannya segala bentuk surat menyurat untuk diterima klien kami bahkan meskipun kami selaku pengacara MKS telah buat surat permintaan BAP dan berkas perkara MKS namun lagi-lagi jaksa penyidik tidak berani memberikan itu karena alasan oknum Kajari Lambok Sidabutar belum meberikan izin padahal Pasal 72 KUHAP harusnya klien kami wjib diebrikan BAP atau berkas tersebut.' Tambah Marwan. Dalam kesempatan itu Marwan yang juga alumni FH UISU Medan mengungkapkan sejak awal penangkapn dan penahan klien nya itu ianya merasa agak aneh dengan tindakan oknum Kajari tersebut, sebab menurutnya hingga sekarang kliennya itu tidak pernah mendapatkan surat penangkapannya saat berada didalam ruangan Sekda Kota Padangsidimpuan. "sejak perkara ini kami tanganai tertanggal 04 Juli 2024 hingga hari ini kami dan keluarga klien kami tidak pernah menerima surat perintah penangkapan MKS, kok seperti kasus teroris aja klien kami ini diperlakukan oknum Kajari Lambok Sidabutar? Apakah ada kepentingan oknum Kajari Padangsidimpuan terkait penangnan perkara MKS ini, bukankah jikapun benar tuduhan oknum Kajari itu terhadap klien kami, mengapa klien kami diperlakukan semena-mena ?; kata Marwan sedikit emosi. Red
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota