Selasa, 26 November 2024 WIB

Kasus Donor Ginjal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi

Administrator - Rabu, 24 Juli 2024 21:15 WIB
Kasus Donor Ginjal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi
Istimewa
Baca Juga:

Lubuk Pakam i Sumut24.co
Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepada Mus Muliadi alias Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam sidang yang digelar Rabu (24/7), karena Terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa. "Atas bukti-bukti yang kami sampaikan,b akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa a.n. Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Penasehat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. "Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil," ungkap Bambang seusai persidangan.

Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk semua itu, "Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini," ujar Hendra. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penangkapan Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan: AAL Diamankan Tim Polres Padangsidimpuan dengan Barbut 28 lembar kertas nasi Berisikan Ganja
Viral! Dipimpin oleh Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, Polres Padangsidimpuan berhasil Selesaikan kasus anak di bawah umur melalui pendekatan restorati
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, AKBP Wira Akan tindak Tegas para Pelaku sebagai Peringatan
Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung Disoal, Korban Pemukulan Airsofgun Minta Kapolrestabes Medan Ambil Alih
1-30 Oktober 2024, Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Tersangka
Bertemu Mahasiswa Tebing Tinggi Hasan Basri Sagala : Beasiswa Mahasiswa Diperkuat, Tapi Wajib Bebas Narkoba
komentar
beritaTerbaru