ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menggelar penangkapan perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu dan ganja di Wilayah Hukum Polres Asahan, bertempat di halaman Mapolres Asahan, Senin (22/07/2024).
Kegiatan langsung dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi oleh Perwakilan Pemkab Asahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan,perwakilan kodim Asahan,perwakilan Danlanal t.balai Asahan, Perwakilan dari BNN Kab. Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Doli S Silaban, SH, MH, Kasi propam AKP Eben Heser Tarigan SH, serta Awak Media.
"Polres Asahan telah berhasil ungkap penggagalan kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja, di Wilayah Hukum Polres Asahan", ucap Kapolres.
Adapun kronologi perkara tindak pidana Narkotika jeni Sabu dan ganja sebagaiberikut. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di Dusun I, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka berinisial AA (30) Mahasiswa, Warga Dusun Teungoh, Desa Gampong Keude Kecamatan Darul Aman, Kababupaten Aceh.
Disini AA Berperan Membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia
ke Indonesia atas suruhan ZUL warga Aceh yang berdomisili di Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Satres Narkoba Polres Asahan juga berhasil menangkap narkotika jenis Ganja Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 14.30 Wib, di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Tersangka diketahui berinisial R (23) Warga Dusun I, Desa Dakuta, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang Berperan Membawa 4 (empat) karung Goni yang berisi Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Bal / bungkus yang dibawa dari Aceh menuju Provinsi Lampung dengan mengunakan Mobil Daihatsu Terios warna Putih).
Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Tersangka ROHID diamankan Sat Narkoba Polres Asahan karena membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov. Aceh menuju Prov. Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna Putih dan saat akan diamankan dimana diketahui 2 (dua) orang yang berada didalam mobil berusaha melarikan diri dan yang berhasil diamankan tersangka (R) sedangkan teman tersangka yang diketahui bernama OM PAY berhasil melarikan diri dari Pengejaran Petugas, kemudian pada saat dilakukan Penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 4 (empat) karung goni yang berisi 130 (seratus tiga puluh) bal / bungkus diduga Narkotika Ganja dan dari keterangan tersangka (R membenarkan dirinya bersama OM PAY ( berhasil melarikan diri) membawa Narkotika jenis Ganja dari Prov Aceh akan menuju Prov.Lampung.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH menyampaikan Pesan Moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Kemudian Pelaksanaan kegiatan Press Release di halaman Tengah Apel Mapolres Asahan sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain - main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika serta menjelaskan untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News