Selasa, 26 November 2024 WIB

Polmed Medan Diduga Lakukan Pungli Test Bersih Narkoba

Administrator - Sabtu, 13 Juli 2024 12:02 WIB
Polmed Medan Diduga Lakukan Pungli Test Bersih Narkoba
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Pernyataan di atas disampaikan Pengamat Pendidikan Sumut , Dr. H.M. Joharis Lubis, M.M., M.Pd menyikapi dugaan pungli yang dilakukan Polmed dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba bagi mahasiswa baru di Gedung Serbaguna , Kamis ( 5/7) yang lalu.

"Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ," ujar Joharis saat ditemui. Jumat (12/7/2024).

Disebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba di kalangan mahasiswa baru pada dasarnya bagus dalam rangka kampus bebas narkoba apabila dilaksanakan sesuai prosedur.

" Seperti diketahui namun jika sudah menyangkut pengutipan biaya tanpa prosedur yang jelas maka dapat dikatakan pungutan liar (pungli) sehingga perlu dipertanggung jawabkan ," sebut Joharis

Dosen pasca sarjana di Unimed dan UIN (Universitas Islam Negeri) Sumut ini meyebutkan kita harus melihat MoU antara BNK Deliserdang dengan Polmed dalam pelaksanaan kampus bebas narkoba apakah ada biaya yang dikeluarkan dan dibebankan kepada mahasiswa baru.

Kalau memang kampus , lanjutnya mau mengadakan test narkoba kepada setiap mahasiswa baru seharusnya pihak kampus bekerja sama dengan BNN dan mempersiapkan anggarannya.

" Bukan membebani mahasiswa baru dengan dalih test narkoba ," ungkap pria yang pernah menjabat Sekretaris BNP Sumut ini.

Diketahui biasanya pihak BNN dalam pelaksanaan deteksi dini narkoba akan menggratiskan biaya pemeriksaan apabila bekerja sama dengan instansi terkait.

" Dan jika dilakukan pengutipan biaya maka pihak yang mengutipnya dapat dikatakan melakukan pungli," tegas Joharis.

Kita ketahui lanjutnya, pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas oleh semua pihak.

Sementara itu Humas Polmed sendiri, Sinta Bangun saat beberapa kali dikonfirmasi baik melalui telepon selular atau ditemui di ruangannya tampak enggan dan tidak menjawab WA atau telepon wartawan.

"Padahal Sinta Bangun sudah berjanji akan memberikan keterangan setelah berjumpa dengan pimpinannya ", ujar TS salah seorang wartawan .

Kita ketahui Humas merupakan garda terdepan memberikan informasi kepada masyarakat dan konfirmasi wartawan. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pungli OPD, Kejatisu Diminta Periksa Letnan Dalimunthe
Pungli Rekrutmen PPK dan PPS, di  KPU Palas
Preman Viral Palak dan Ancam Pedagang di Jalan Rakyat Ditangkap Polsek Medan Timur
Minta Menag Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenagsu, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Pendemo Minta Kejatisu Usut Pungli Pejabat Disdik Sumut
Dishub Medan Razia Pungli Parkir
komentar
beritaTerbaru