Selasa, 26 November 2024 WIB

Bupati Pakpak Bharat Resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 51 Kades

Amru Lubis - Kamis, 11 Juli 2024 10:42 WIB
Bupati Pakpak Bharat Resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 51 Kades
PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co

Baca Juga:

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Melantik dan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (10/07/l) di Aula Balai Diklat BKPSDM, Desa Cikaok.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini rabu Bupati Pakpak Bharat dengan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Pakpak Bharat.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada saudara dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, ucap Franc Bernhard Tumanggor saat membacakan naskah pelantikan.

Bupati dalam sambutannya juga menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang antara lain mengamanatkan bahwa Kepala Dsa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kepala Desa untuk mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi engan Camat dan Perangkat Daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa, pesan Bupati.
51 (lima puluh satu) Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat mengikuti Pengukuhan hari ini. Ke 51 Kepala Desa ini diperpanjang masa Jabatannya sebagai Kepala Desa diantaranya, Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun 2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.

Hadir dalam acara ini diantaranya Ketua TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta banyak undangan lainnya.(rbm)

beritaTerbaru