Selasa, 26 November 2024 WIB

Dugaan Korupsi 14 Paket Proyek Rp 2,6 Milyar, JARI Demo Kejatisu Minta Tangkap PPK M Safrin

Administrator - Selasa, 09 Juli 2024 13:15 WIB
Dugaan Korupsi 14 Paket Proyek Rp 2,6 Milyar, JARI Demo Kejatisu Minta Tangkap PPK M Safrin
Istimewa
Baca Juga:


Medan I Sumut24.co
Puluhan massa yang menamakan dirinya Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI), Demo di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (8/7). Meminta Kejatisu dan jajaran agar memeriksa dan menangkap pelaku dugaan korupsi baik PPM,Kontraktor dan rekanan dalam 14 Paket Proyek di Dinas PUPR Labuhan batu tahun 2022.

Koordinator Aksi Heri Yurianda didampingi Korlap Ricky Pratama dalam orasinya mengatakan, Adanya dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Labuhanbatu T.A 2022 yang saat itu dipimpin oleh Ir. M. Safrin, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu. Sebagaimana Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 2.621.187.096,32 sesuai dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Untuk itu kam nmemintab kepada Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022, Meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pengakapan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 2.621.187.096,32, kemudian Meminta kepada Kajati Sumut agar kiranya meminta penjelasan terhadap BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait kerugian negara dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 2.621.187.096,32. Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar merekomendasi hasil temuan kerugian negara di Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu TA.2022 agra diproses secara hukum. Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar tidak tebang pilih untuk merekomendasi untuk diproses secara hukum serta Meminta keapada Plt. Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot Ir. M. Safrin, M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Usai menyampaikan sikapnya Massa membubarkan diri dengan tertib.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MARGASU Minta 100 Anggota DPRD Sumut Keluarkan Rekom Pergantian Pj. Gubsu
Belasan Aktivis Dihadang dan Diusir Warga Buntu Pane Saat Melakukan Aksi Demo Kades
PB Alampaksi Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Perumahan PUPR Rp 33,8 Milyar TA 2023
Polda Sumut Diminta Tuntaskan Laporan Pemalsuan Sertifikat Ngendap 11 Tahun, Korban Dirantai
PMRI Demo Kantor Bupati, Minta Kadis dan Kabid PMD Dicopot
Demokrat Minta Pemkot Medan Buat Kebijakan Pro Rakyat
komentar
beritaTerbaru