Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaBaca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kejaksaan menahan 2 pejabat ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Andi Hakim Matondang dan Marwan, Kamis (4/7/2024). Mereka diduga terlibat korupsi proyek Konstruksi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020. Negara diduga mengalami kerugian Rp 3.740.431.580,98. Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini peran Andi Hakim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Marwan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). "(Proyek yang kerjakan) bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.
Selain kedua pejabat itu, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada Suhaini Aritonang, selaku konsultan supervisor dan juga rekanan mereka, Martua Pandapotan selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.
"Sebelumnya (sudah) dilakukan pemanggilan (terhadap) Martua, tapi tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," kata Yos. Yos mengatakan dugaan korupsi keempat tersangka, lantaran mereka tidak mengerjakan proyek tepat waktu. Namun Yos belum merinci kapan tenggang waktu dalam proyek itu.
"PT Erika Mila Bersama selaku penyedia juga sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan," kata Yos "Atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," tambah Yos. Akibat perbuatan ke 4 tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Terhadap tersangka Andi Hakim dan tersangka Marwan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tutup Yos. Red
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota