Senin, 25 November 2024 WIB

MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut

Administrator - Kamis, 04 Juli 2024 12:58 WIB
MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut
Istimewa

Maluku I Sumut24.co
Maluku Media Center (MMC) menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:

Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

MMC menduga, terbakarnya rumah Rico pada tanggal 26 Juni 2024, terdapat unsur kesengajaan atas produk jurnalistik yang dihasilkannya terkait dengan pemberitaan maraknya aksi perjudian di Tanah Karo yang diduga dibekingi sejumlah aparatur negara.

Karena itu, MMC meminta agar Kapolri secara khusus melakukan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico Sempurna Pasaribu demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di tanah air.

"Atas kejadian itu, Maluku Media Center (MMC) meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. MMC juga meminta Dewan Pers untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," ujar Koordinartor MMC Dino Umahuk melalui keterangannya, Kamis (4/7/2024) di Ambon.

Selain itu, MMC juga meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

"MMC meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," ujar Dino.

Maluku Media Center menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

"Secara khusus MMC mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. MMC berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," tutup Umahuk.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usut Tuntas LHP BPK RI 2023 PTPN II, El Adriah Shah : Auditor Negara Temukan 15 Masalah
Soal Judi Tembak Ikan di Bekas Swalayan Macan Yohan Yos Sudarso, AWI : Kapolsek Medan Barat Harus Transparan dan Jangan Alergi Wartawan
Delegasi Wartawan Indonesia ke Tiongkok, Kerjasama Pers Kedua Negara Dilanjutkan
Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan, JMSI Pusat Apresiasi
Kajatisu Dihimbau Usut Dana BOS SMAN 1 Tanjung Morawa dan SMAN Pantai Labu.
Puluhan Guru Honor Langkat   Minta Dugaan Suap Seleksi PPPK Diusut Tuntas
komentar
beritaTerbaru