![Kota Pematangsiantar meraih penghargaan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2024](https://www.sumut24.co/cdn/image/0.png)
Kota Pematangsiantar meraih penghargaan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2024
Kota Pematangsiantar meraih penghargaan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2024
NewsBaca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis, Selasa (02/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis di dampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.
Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Terlapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.
Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024.
Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.
Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (red)
Kota Pematangsiantar meraih penghargaan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2024
NewsHari Koperasi 2024, Dinas Koperasi dan UKM Sumut Ajak Milenial dan GenZ Ikuti Lomba
NewsKeluarga Besar Kadiskominfo Sumut Peringati 3 Tahun Wafatnya Almarhumah Siti Yolanda Rouyas Sitorus Sekaligus Tasyakuran
NewsMedan I Sumut24.coKetua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto, M.Si, menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Sumatera Ut
NewsJakarta I Sumut24 co Ketua Umum Anti Monopoly & Competition Law Consultant Association (AMCO), M. Rifqinizami Karsayuda mendukung penguatan
NewsKota Pematangsiantar meraih Juara I North Sumatera Invest (NSI) Investment Challenge (NICe) 2024
NewsLangkat Sumut24.co Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H,.M.H. menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif a
NewsTasyakuran Ilyas Sitorus, Doakan Masyarakat Sumut Mendapat Panggilan ke Tanah Suci
NewsMedan Sumut24.co Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck, adalah figur religius yang memiliki pengaruh yang signifikan di Sumatera Utara,
NewsSIBOLGA SUMUT24.co PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan 4 unit Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) untuk menduk
News